Logo Header Antaranews Jateng

MPWN Jateng tindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran notaris

Sabtu, 20 April 2024 09:37 WIB
Image Print
Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (19/4) melangsungkan rapat penting untuk menindaklanjuti dugaan terkait pelanggaran oleh notaris. Dok. Kemenkumham Jateng
Semarang (ANTARA) - Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (19/4) melangsungkan rapat penting untuk menindaklanjuti dugaan terkait pelanggaran oleh notaris.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah Anggiat Ferdinan, memimpin jalannya rapat yang digelar di ruang Arjuna Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah ini.  

Membuka jalannya rapat, Anggiat mengungkapkan rapat ini menjadi salah satu evaluasi kinerja MPWN atas alah satu tugas dan fungsi utama yang dibebankan yakni bekerja atas dasar pengaduan yang masuk.
 
“Dalam memutuskan terkait dugaan pelanggaran notaris, kita harus berhati-hati dan netral dalam mengambil keputusan,” ujar Anggiat.

Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang notaris yakni mengenai Keterangan Palsu di dalam akta PPJB, Jual Beli SHM di atas tanah sengketa, dan blokir BPN yang dilaporkan oleh penggugat.
 
MPWN Provinsi Jawa Tengah sendiri sebelumnya telah melakukan pemeriksaan pelaksanaan rapat gelar perkara dan pemeriksaan pelapor serta terlapor. Nantinya putusan hasil akhir rapat akan dibacakan di hadapan yang bersangkutan.

Turut menghadiri jalannya rapat Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setiawan, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara, dan juga para anggota MPW dan MKN Provinsi Jawa Tengah. ***

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024