Pilkada Kota Semarang, Golkar dan PKS resmi berkoalisi
Kamis, 9 Mei 2024 00:46 WIB
Kesepakatan koalisi kedua partai politik itu ditandai dengan kunjungan balasan dari PKS ke Kantor Partai Golkar Kota Semarang di Jalan Veteran Nomor 32A, Semarang, Selasa (7/5) malam.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Semarang Erry Sadewo, di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa pertemuan kedua itu adalah silaturahmi politik persiapan Pilkada Kota Semarang yang tidak lama lagi tahapannya sudah mulai berjalan.
Pada Senin (6/5) lalu, jajaran petinggi Partai Golkar bersilaturahmi ke Kantor DPD PKS Kota Semarang di Jalan Pusponjolo Timur Raya, Bojongsalaman, Semarang untuk penjajakan kerja sama pada pilkada.
Erry memastikan bahwa Golkar bersama PKS juga sudah bersepakat akan menyiapkan calon wali kota maupun calon wakil wali kota Semarang.
"Kami memastikan sudah punya tiket untuk Pilkada Kota Semarang. Tinggal mempersiapkan calon yang punya kriteria memimpin Kota Semarang yang adil, bisa menyejahterakan, dan tentu saja membawa keteduhan sebagaimana pohon beringin," katanya.
Menurut dia, Golkar dan PKS akan menyiapkan tim kecil untuk membuat rumusan-rumusan langkah berikutnya, terdiri atas tiga orang dari masing-masing parpol.
"Golkar-PKS sudah bersepakat dan kami terbuka untuk sedulur-sedulur partai yang lain," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD PKS Kota Semarang Suharsono mengatakan bahwa silaturahmi balasan PKS ke Kantor Golkar menunjukkan keseriusan partai berlambang padi dan bulat sabit itu dalam membangun kebersamaan kedua partai.
"Kami terbuka untuk siapapun yang ingin mencalonkan wali kota atau wakil wali kota Semarang. Kami sudah ada tiket tinggal menyiapkan calonnya," kata Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang itu.
Selanjutnya, kata dia, tim kecil yang dibentuk PKS dan Golkar akan bekerja untuk merumuskan persiapan lanjutan, termasuk kriteria-kriteria calon yang akan diusung.
"Yang penting calon tersebut punya kemampuan membawa Kota Semarang lebih baik dan punya kapasitas sebagai pemimpin," katanya.
Pada Pemilu 2024, PKS memperoleh enam kursi dan Partai Golkar empat kursi sehingga genap 10 kursi, sebagaimana disyaratkan UU Pilkada bahwa untuk pengusung kepala daerah harus memenuhi 20 persen kursi atau suara sah.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024