Logo Header Antaranews Jateng

Pemkot Semarang raih opini WTP dari BPK untuk kedelapan kalinya

Selasa, 21 Mei 2024 22:16 WIB
Image Print
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, didampingi Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Hari Wiwoho dan Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman, di Semarang, Senin (20/5/2024). (ANTARA/HO-Pemkot Semarang)
Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang kembali meraih opini pemeriksaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke delapan kalinya dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) tahun 2023.

"Alhamdulillah kami menerima Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD tahun 2023 dari BPK. Ini merupakan ke delapan kalinya Pemkot Semarang mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian," kata Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Semarang, Selasa.

Hasil pemeriksaan tersebut diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jateng Hari Wiwoho kepada Wali Kota Semarang di Kantor BPK Perwakilan Jateng, Semarang, Senin (20/5) kemarin.

Perempuan pertama yang menjadi Wali Kota Semarang itu memastikan bersama jajarannya akan terus berproses menjalankan percepatan pembangunan dengan tetap menaati peraturan yang ada.

Diakui Ita, sapaan akrab Hevearita, memang banyak dinamika untuk proses pembuatan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Kota Semarang.

"Ini merupakan upaya kami agar bisa selalu bekerja sesuai dengan peraturan atau regulasi yang ada. Ini semua milik rakyat yang harus kembali dan diaudit untuk rakyat," katanya.

Dengan raihan opini WTP ke-8 kali berturut-turut bagi Pemkot Semarang, ia merasa bangga, tepatnya dimulai sejak tahun 2016, atau setahun setelah dirinya dilantik menjadi Wakil Wali Kota Semarang.

Saat ini, di bawah kepemimpinannya sebagai Wali Kota Semarang, Ita masih terus mempertahankan opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Jateng.

"Berbagai hal terus kami lengkapi. Ini tentu adalah kerja keras teman semua dan support yang tak terkira dari tim BPK sehingga menjadi cambuk sekaligus pembelajaran ke depan untuk lebih baik," katanya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jateng Hari Wiwoho menegaskan, tugas BPK sudah tertuang dalam pasal 23 E ayat 1 UUD 45 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah daerah dibentuklah Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

"Hal ini menjadi bagian dari tugas kami menjalankan pemeriksaan keuangan dan kinerja," katanya.

Untuk pemeriksaan keuangan, kata dia, secara mandatori rutin dilakukan setiap tahun dengan urutan yang sudah jelas hingga didapatkan laporan hasil pemeriksaan.

"Pada laporan pemeriksaan keuangan ini, berarti kami memberikan opini atas kewajaran penyelesaian laporan keuangan. Nah opini ini ditetapkan atau diberikan secara obyektif sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara," katanya.

Kriteria terkait opini WTP, kata Hari, yang pertama yakni penyajian laporan sesuai dengan standar akreditasi pemerintah. Kedua, kaitannya dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan ketiga berkaitan dengan kecukupan atas catatan laporan keuangan.

"Selengkap apa, seinformatif apa laporannya terkait dengan keandalan sistem keuangan," katanya.

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024