Logo Header Antaranews Jateng

Ini cara OJK Tegal cegah masyarakat terjebak kredit rentenir

Sabtu, 1 Juni 2024 06:07 WIB
Image Print
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Tegal Novianto Utomo (kiri) menyerahkan piagam pada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pekalongan Joko Purnomo pada acara Pleno tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) se-Eks Keresidenan Pekalongan, di Pekalongan. (ANTARA/HO-Humas Kota Pekalongan)
Pekalongan (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, Jawa Tengah, membentuk tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) se-Eks Keresidenan Pekalongan sebagai upaya untuk mengantisipasi potensi terjadinya masyarakat terjebak dalam kredit rentenir dan investasi bodong.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Tegal Novianto Utomo di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa dengan dibentuknya TPAKD) ini akan dapat mendorong akses keuangan masyarakat kepada lembaga keuangan lainnya salah satunya melalui cara literasi dan edukasi.

"Literasi dan edukasi tersebut bertujuan agar masyarakat paham mengenai lembaga keuangan, cara kerjanya, dan memanfaatkannya sehingga mereka tidak terjebak dengan tawaran aneh seperti tawaran investasi bodong," katanya.

Menurut dia, di wilayah eks-Keresidenan Pekalongan telah memiliki tim percepatan akses keuangan daerah yang sudah menjalankan berbagai macam program edukasi dan literasi.

Selain itu, kata dia, terdapat pula sejumlah 96 kegiatan yang menyasar hingga 17 ribu orang," katanya.

Dikatakan Noviyanto, OJK siap mendukung pemerintah untuk melakukan edukasi dan literasi agar masyarakat semakin terlindungi dari praktik-praktik perbankan atau lembaga keuangan yang ilegal.

"Pemahaman masyarakat tentang lembaga keuangan yang belum optimal maka akan menjadi penyebab persoalan mereka terjebak dalam kredit rentenir, investasi bodong, atau hal-hal semacamnya," katanya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pekalongan Joko Purnomo menambahkan kegiatan ini sangat positif dan memberikan dapat positif pada lembaga keuangan dan masyarakat.

 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024