Logo Header Antaranews Jateng

Pengukuhan kades delapan tahun jadi semangat memajukan desa

Kamis, 6 Juni 2024 13:34 WIB
Image Print
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat mengukuhkan para kepala desa se-Kabupaten Wonosobo untuk masa jabatan delapan tahun, di Wonosobo, Rabu (5/6/2024). ANTARA/HO-Dinas Kominfo Kabupaten Wonosobo
Wonosobo (ANTARA) - Pengukuhan jabatan kepala desa menjadi delapan tahun merupakan suntikan semangat dalam memajukan desa masing-masing yang bermuara mendukung kemajuan Kabupaten Wonosobo.

"Pelantikan ini menandai awal dari tugas besar yang akan saudara emban dalam memimpin dan memajukan desa masing-masing," kata Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat.
dalam siaran pers, di Wonosobo, Kamis.

Ia menyampaikan hal tersebut saat memberikan arahan dalam pengukuhan masa jabatan kepala desa dan ketua Tim Penggerak PKK desa se-Kabupaten Wonosobo di Gedung Adipura.

"Tugas ini tentu bukanlah tugas yang ringan, namun dengan niat yang tulus dan kerja keras, saya yakin kita semua dapat membawa perubahan positif bagi desa dan masyarakat," katanya.

Dia mengatakan pelaksanaan tugas kepala desa harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme agar kegiatan pembangunan desa dapat optimal.

Afif meminta kades agar proaktif berkoordinasi dan bersinergi dengan perangkat desa dan lembaga desa, sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan di desa.

"Kepala desa harus mampu memahami aturan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif dan efisien, menjaga etika di lingkungan masyarakat, dan menghindari permasalahan hukum, sebagai modal penting sukses pembangunan desa," ujarnya.

Bupati Wonosobo juga minta para camat agar mengawal program pembangunan di desa supaya lebih terarah dalam pelaksanaan dan pelaporan kegiatan tersebut.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Harti menjelaskan dikukuhkannya masa jabatan kades sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama pada ketentuan Pasal 39 yang berbunyi "Kepala desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan".

Ia menyampaikan pengukuhan 229 kepala desa se-Kabupaten Wonosobo, namun masih ada tujuh desa yang saat ini diisi oleh penjabat kepala desa dari pegawai kecamatan, sehingga Bupati meminta untuk segera melaksanakan pengisian kades pergantian antar waktu demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca juga: Kudus segera terbitkan SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024