Logo Header Antaranews Jateng

KPU Jepara buka pendaftaran 3.413 pantarlih Pilkada 2024, simak syarat dan cara daftarnya

Kamis, 13 Juni 2024 16:32 WIB
Image Print
Petugas PPS memasang pengumuman pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di Jepara, Jawa Tengah, Kamis (13/6/2024). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Jepara (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memberi kesempatan kepada masyarakat setempat untuk mendaftar menjadi petugas pemutakhiran data pemilih mulai 13 Juni hingga 19 Juni 2024 dengan kebutuhan 3.413 pantarlih Pilkada 2024.

"Silakan masyarakat yang memenuhi syarat dan siap berpartisipasi dalam Pilkada 2024 untuk mendaftarkan diri di sekretariat kantor panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing desa/kelurahan," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara Muhammadun di Jepara, Kamis.

Informasi lengkap terkait dengan pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), kata dia, bisa dilihat di masing-masing sekretariat kantor PPS yang ada di kantor desa/kelurahan. Calon pantarlih juga bisa mendapatkan format dokumen-dokumen persyaratan yang mereka butuhkan.

Selain menempelkan pengumuman di papan informasi di masing-masing balai desa/kelurahan di Kabupaten Jepara, PPS juga mengumumkan lewat akun media sosialnya masing-masing.

KPU Kabupaten Jepara melalui website resminya juga mengumumkan pendaftaran calon pantarlih, sekaligus lampiran dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan calon.

"Jika dokumen persyaratan sudah lengkap, calon bisa menyerahkan dokumen tersebut di kantor sekretariat PPS desa/kelurahan setempat setiap hari di masa pendaftaran pada pukul 08.00—16.00 WIB," ujarnya.

Pantarlih yang lolos seleksi, lanjut dia, akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pilkada pada tanggal 24 Juni—25 Juli 2024 di wilayah TPS masing-masing.

Sementara itu, jumlah TPS di Kabupaten Jepara sebanyak 1.740 TPS pada Pilkada 2024.

Terkait dengan pendaftaran pantarlih tersebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, baik pemkab maupun ormas, untuk menyosialisasikan tahapan pembentukan pantarlih.

Dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, kata dia, memberikan keringanan biaya sehingga calon pantarlih untuk mendapatkan surat keterangan sehat yang di dalamnya sudah ada pemeriksaan tiga item yang dibutuhkan biayanya hanya Rp35 ribu.

Selain itu, pihaknya juga bersurat ke Pemkab Jepara agar pada hari libur dan cuti bersama Iduladha 1445 Hijriah, pelayanan fasilitas kesehatan seperti puskesmas tetap bisa melayani karena masih dalam masa pendaftaran calon pantarlih.

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024