Warga Malaysia dihukum enam bulan penjara karena langgar keimigrasian
Jumat, 28 Juni 2024 21:22 WIB
Juru bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Jumat, mengatakan putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 10 bulan penjara.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp10 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Ardhika Wisnu menambahkan terdakwa akan dipulangkan atau deportasi ke negaranya usai menjalani hukuman.
"Akan diserahkan ke Kedutaan Besar Malaysia untuk dipulangkan," tambahnya.
Mohammad Rahim ditangkap petugas Imigrasi Semarang setelah masuk ke Indonesia secara ilegal pada Januari 2024.
Terdakwa ditangkap di Kabupaten Demak setelah petugas mendapat laporan dari warga tentang keberadaan warga negara asing itu.
Rahim masuk ke Indonesia dengan menggunakan perahu yang kemudian dilanjutkan perjalanan darat ke Jawa Timur untuk keperluan pengobatan.
Warga Malaysia tersebut kemudian terlantar sebelum akhirnya dijemput oleh kerabatnya untuk dibawa pulang ke Demak.
Keberadaan Rahim dilaporkan ke Imigrasi setelah menjalani perawatan di rumah sakit di Demak.
Baca juga: Layanan pencetakan paspor di Jateng mulai pulih
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024