Logo Header Antaranews Jateng

Pemkot Pekalongan pasang barikade larangan berjualan di Alun-Alun

Sabtu, 20 Juli 2024 20:09 WIB
Image Print
Petugas Satpol Pamong Praja Kota Pekalongan memasang barikan bertuliskan "Dilarang berjualan/berdagang di area Alun-Alun" di Pekalongan, Jumat (19/7/2024). (ANTARA/Dokumen Pribadi)
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memasang barikade yang bertuliskan "Dilarang berjualan/berdagang di area Alun-Alun" sebagai upaya memberikan kenyamanan para pengunjung sekaligus keindahan tata ruang kota.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekalongan Amaryadi di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa Pemkot sudah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.

"Oleh karena itu, dengan adanya pemasangan papan barikade itu untuk mengedukasi masyarakat dan pedagang kaki lima agar mematuhi aturan agar tidak berjualan di lokasi yang tak boleh digunakan untuk jualan," katanya.

Ia berharap dengan adanya papan edukasi ini para pedagang kaki lima juga bisa semakin tertib, sehingga kawasan Alun-Alun tertata dan nyaman untuk para pengunjung.

"Kami yakin dengan masyarakat atau pedagang tertib dan mematuhi aturan maka kondisi Alun-Alun Kota Pekalongan akan lebih indah dan nyaman untuk pengunjung," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat Sugeng Haryadi mengatakan, pemasangan papan peringatan sudah dilakukan sejak lama sesuai regulasi bahwa kawasan Alun-Alun itu harus steril.

"Memang pada awalnya kawasan Alun-Alun masih diperbolehkan (untuk berjualan). Akan tetapi, setelah direnovasi sisi kanan harus steril," katanya.

Ia menambahkan para pedagang telah beberapa kali beraudiensi dengan Pemkot dan DPRD agar diberi kesempatan bisa berdagang di kawasan Alun-Alun, tetapi tidak diizinkan.

Baca juga: Polisi selidiki kasus pencurian ratusan barikade besi di Solo

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024