Logo Header Antaranews Jateng

Penjual video porno anak beromzet jutaan rupiah dibekuk polisi di Kebumen

Selasa, 23 Juli 2024 13:40 WIB
Image Print
Tersangka penjual video porno anak dihadirkan saat pers rilis di Ditkrimsus Polda Jawa Tengah di Semarang, Selasa. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap seorang penjual video porno anak-anak secara daring yang meraih omzet hingga Rp12 juta per bulan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio di Semarang, Selasa, mengatakan tersangka RS ditangkap setelah dilakukan patroli siber dan menggambarkan terduga penjual video porno tersebut.

"Dari hasil penelusuran, RS akhirnya ditangkap di Kebumen," katanya saat merilis kasus itu.

Menurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.

Video-video porno tersebut dijual dengan harga Rp100 ribu per bulan untuk video porno biasa dan Rp300 ribu per bulan untuk video porno anak.

"Konsumen yang sudah membayar selanjutnya dimasukkan sebuah grup di aplikasi Telegram," tambahnya.

Pelaku yang sudah beraksi sejak 2023 tersebut memiliki sekitar 200 pelanggan.

Ia menjelaskan pelaku berperan sebagai orang yang mengunduh video-video porno tersebut yang kemudian disebarluaskan secara berbayar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Baca juga: Kemenkumham Jateng selidiki dugaan video asusila WBP di kantor lapas


Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024