Logo Header Antaranews Jateng

Jokowi luncurkan Golden Visa, permudah WNA berinvestasi dan berkarya di RI

Kamis, 25 Juli 2024 15:27 WIB
Image Print
Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kamis (25/7), meluncurkan Golden Visa Indonesia untuk memberi kemudahan warga negara asing atau WNA dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Presiden Jokowi didampingu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly (nomor dua dari kiri) menyerahkan Golden Visa kepada Pelatih Timnas Sepak Bola Indonesia Shin Tae-yong. Dok. Kemenkumham Jateng
Semarang (ANTARA) - Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kamis (25/7), meluncurkan Golden Visa Indonesia untuk memberi kemudahan warga negara asing atau WNA dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

Jokowi mengingatkan pemberian Golden Visa hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar selektif. Dalam acara yang digelar di Hotel Ritz Carlton Kuningan, Presiden menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada Pelatih Tim Nasional Sepak Bola Indonesia Shin Tae-yong.

"Saya berharap Golden Visa dapat segera disosialisasikan sehingga dapat terjangkau top investor dan top global talent," kata Jokowi. 

"Akan tetapi benar-benar dilihat kontribusinya, jangan sampai justru meloloskan orang-orang membahayakan keamanan negara, orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional," ujar Kepala Negara mengingatkan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Golden Visa yang resmi diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo makin mempertegas posisi strategis Indonesia di mata internasional.

“Melalui kebijakan Golden Visa semakin mempertegas posisi strategis Indonesia di mata internasional. Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta-talenta dunia, serta diaspora Indonesia untuk datang berkontribusi dan turut serta membangun Indonesia,” kata Yasonna dalam sambutannya pada acara peluncuran Golden Visa tersebut.

Golden Visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (second home visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria. Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun, dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.

Landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 tahun 2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham.

Klasifikasi visa ini diperuntukkan orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara. Salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2.500.000 dolar AS atau sekitar Rp38 miliar, sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5.000.000 dolar AS atau sekitar Rp76 miliar. 

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25.000.000 dolar AS atau sekitar Rp380 miliar akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 lima tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar 50.000.000 dolar AA akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk Golden Visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 dolar AS atau sekitar Rp 5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; Sementara untuk Golden  Visa 10 sepuluh tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah 700.000 dolar AS atau sekitar Rp10,6 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto yang mengikuti kegiatan peluncuran Golden Visa secara langsung berharap fasilitas Golden Visa segera disebarluaskan dan disosialisasikan. Menurutnya semua hal itu akan memberi pengaruh yang luas untuk negara mulai dari keuntungan modal, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM, dan lainnya.

"Semoga layanan Golden Visa dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia khususnya di Jawa Tengah," ujarnya didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto. ***

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024