Bawaslu Kudus ajak media jadi pengawas partisipatif pada Pilkada 2024
Selasa, 6 Agustus 2024 15:44 WIB
"Kami menganggap media memiliki peran vital dalam penyebarluasan informasi, termasuk dalam pelaksanaan Pilkada 2024 juga bisa turut memengaruhi situasi wilayah tetap kondusif," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan saat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024 bersama PWI Kabupaten Kudus di Kudus, Jawa Tengah.
Pada acara tersebut, juga menghadirkan pembicara dari Ketua PWI Kabupaten Kudus Saiful Annas dan Sekretaris PWI Ali Bustomi.
Minan berharap peran media dalam pemberitaan selama Pilkada 2024 turut menciptakan situasi wilayah di daerah ini tetap kondusif, baik saat tahapan Pilkada 2024, pemungutan suara, maupun pelantikan pasangan calon terpilih.
Ketika memberitakan terkait dengan pasangan calon, dia berharap tidak mengarah hanya pada salah satu pasangan calon tertentu, tetapi semua pasangan calon juga mendapatkan porsi yang sama dalam pemberitaan.
Selain itu, kata dia, pemberitaannya juga fokus pada hal-hal positif, bukan yang bersifat negatif terkait dengan salah satu pasangan calon sehingga terkesan menyudutkan satu pihak.
"Kami juga membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya dengan media massa untuk melakukan publikasi tahapan pilkada maupun hasil pengawasan secara objektif," ujarnya.
Ia berharap media bisa menjadi kontrol pemberitaan, terutama terhadap informasi hoaks atau palsu, yang beredar melalui media sosial menjelang Pilkada 2024. Dengan demikian, media bisa menjadi sumber terpercaya bagi masyarakat.
Akun media sosial milik tim pemenangan pasangan calon, kata dia, nantinya juga ikut menjadi sasaran pengawasan sehingga pelibatan media sebagai pengawas partisipatif juga bisa ikut mengawasi agar Pilkada 2024 berjalan dengan lancar, aman, dan tanpa ada kecurangan, termasuk politik uang.
Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Kudus Saiful Annas mengingatkan kepada semua awak media untuk selalu berpihak pada kebenaran dan objektif dalam pemberitaan karena bisnis media merupakan bisnis kepercayaan masyarakat.
"Ingat! Media yang terverifikasi Dewan Pers ketika ada permasalahan soal berita, bisa ditempuh lewat mediasi. Kalaupun ada kesalahan penulisan, sesuai dengan Undang-Undang Pers wajib melayani hak jawab dan koreksi," ujarnya.
Berbeda dengan media yang belum terverifikasi Dewan Pers, kata dia, bisa saja permasalahan pemberitaan yang dianggap merugikan orang lain ditempuh lewat jalur hukum sehingga patut menjadi kewaspadaan bersama dan tetap mematuhi kode etik jurnalistik dengan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Baca juga: KPU Kudus sosialisasikan Pemilu lewat lomba senam jingle Pilkada
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024