Kejari Kudus ingatkan penerima hibah hati-hati kelola anggaran
Rabu, 14 Agustus 2024 08:11 WIB
"Kejari Kudus juga sudah berperan aktif dalam melakukan kegiatan yang terkait tata kelola keuangan yang ada di daerah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro menanggapi kasus PCNU Kudus yang menitipkan anggaran terkait dugaan penggunaan anggaran hibah tidak sesuai peruntukan di Kudus, Selasa.
Setidaknya, kata dia, dengan adanya peristiwa di organisasi PCNU tersebut bisa menjadi kehati-hatian dalam melakukan pengelolaan anggaran, baik anggaran pemerintah daerah di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) atau anggaran berupa hibah yang diberikan kepada pihak lain.
PCNU Kabupaten Kudus, kata dia, hari ini (13/8) memang menitipkan uang sebesar Rp1,32 miliar yang diserahkan oleh Ketua PCNU Kudus atas pengelolaan dana hibah NU Kudus tahun 2023 yang nilainya mencapai Rp5,5 miliar.
Sebelumnya, kata dia, ormas tersebut juga menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp129,13 juta ke Inspektorat Kudus pada 15 Mei 2024.
"Kejaksaan juga melakukan pemeriksaan. Tidak lama kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit rutin dan menemukan tambahan dari yang disetorkan pertama menjadi Rp1,3 miliar lebih itu," ujarnya.
Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan dari BPK terhadap laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh PCNU terhadap penggunaan dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp5,5 miliar, bahwa ditemukan adanya dugaan penggunaan uang yang tidak sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Atas dasar temuan BPK tersebut, kemudian PCNU mengembalikan dana sebesar itu dengan menitipkannya ke Kejari Kudus.
Kejaksaan Negeri Kudus sendiri, kata dia, belum selesai melakukan pemeriksaan, apakah masih ada di luar dana yang dikembalikan itu yang memang harus dipertanggungjawabkan.
"Saat ini memang tahap penyelidikan, namun kami belum selesai dalam melakukan pemeriksaan. Sedangkan hitungan kami belum final apakah sama dengan temuan BPK atau masih ada yang bisa kita temukan atau tidak," ujarnya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024