Inspektorat Daerah Kota Magelang sosialisasi SPI
Jumat, 23 Agustus 2024 22:00 WIB
"Hari ini kami lakukan sosialisasi terkait dengan SPI karena tahun ini, kami juga akan dinilai oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam rangka menentukan indeks integritas Kota Magelang untuk menggambarkan pemetaan risiko korupsi dan kemajuan pencegahan korupsi Kota Magelang," kata Inspektur Daerah Kota Magelang Larsita setelah kegiatan itu di Magelang, Jumat.
Ia menyebut terjadinya peningkatan indeks SPI daerah setempat tahun ini yang 80,7 sedangkan tahun lalu 80 yang masuk level risiko terjaga.
"Harapannya tahun ini, kita naik lagi, karena kita sudah melakukan perubahan-perubahan sehingga mudah-mudahan kalau sudah menaik, maka persepsi masyarakat terkait dengan pelayanan publik, tata kelola, semakin baik di Kota Magelang," kata dia.
Pemkot Magelang, ujar dia, menjaga harapan masyarakat untuk peningkatan persepsi tersebut dengan meningkatkan kinerja secara bersama-sama, khususnya melalui pengawasan terhadap para insan penyelenggara negara, termasuk eksekutif dan legislatif
"Hari ini kami undang bapak ibu semua untuk melihat apa yang sudah kami kerjakan dan kami capai untuk kebaikan semua," ucapnya.
Ia juga mengatakan antara lain tentang pengawasan secara profesional, kemitraan konsultasi, dan penguatan keyakinan untuk tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang semakin baik.
Pihaknya juga bekerja sama dengan KPK untuk mewujudkan keseriusan dalam pencegahan korupsi melalui pembelajaran antikorupsi secara daring. Sebanyak 2.970 di antara 3.100 pegawai telah lulus dalam program tersebut.
"Target kita semua, dengan semua insan sudah mendapatkan pelajaran pembelajaran antikorupsi mudah-mudahkan sebagai individu-individu menjadi teladan untuk keluarga, lingkungan kerja, dan masyarakat. Sebaik apapun sistem dan perangkat yang kita siapkan, sepanjang SDM tidak kita bangun, maka tidak maksimal upaya kita," kata dia.
Ia juga mengatakan tentang berbagai penanganan dilakukan instansinya secara baik selama ini terkait dengan kerawanan tindak korupsi, berupa gratifikasi, terutama terkait dengan pelayanan publik.
"Secara umum pelayanan publik itu potensi gratifikasi karena di situ ada hubungan klien dengan provider. Kita penyedia sama orang yang mendapat pelayanan, di situ potensi, karena kalau tidak kita cegah, maka potensinya terjadi gratifikasi," ujar dia.
Pewarta : M. Hari Atmoko
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024