Pemain dan ofisial Persiku Kudus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 28 Agustus 2024 14:39 WIB
"Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, diharapkan pemain bisa bermain optimal karena risiko kerja sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata General Manager Persiku Kudus M Ilham Akbar di Kudus, Rabu.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena sudah ikut mendukung dan turut melindungi semua pemain maupun tim ofisial Persiku Kudus yang berjumlah 42 orang.
Setidaknya, kata dia, ketika ada pemain maupun tim ofisial Persiku yang cedera atau sakit, bisa ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho mengungkapkan perlindungan untuk para pemain dan ofisial ini bagian dari jaminan untuk para pekerja di sektor olahraga. Sebagai pemain maupun ofisial, mereka memiliki risiko yang sama dengan pekerja lainnya.
Status kepesertaan mereka sudah aktif sejak bulan Agustus 2024. Selebihnya mereka akan dilindungi selama mereka masih aktif di Persiku Kudus.
Seluruh pemain maupun tim ofisial Persiku didaftarkan untuk dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Premi yang dibayarkan berdasarkan persentase upah yang mereka terima. Untuk JKK persentase iurannya 0,89 persen dan untuk JKm sebesar 0,3 persen dari upah yang diterima.
Penyerahan kepesertaan secara simbolis berlangsung di Lapangan Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, ketika tim Persiku menjalani latihan pada Selasa (27/8). Sedangkan penyerahan dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho kepada Renshi Yamaguchi, Jajang Mulyana, dan asisten pelatih Syaiful Anas.
Lingkup perlindungannya, mulai dari perjalanan berangkat dari rumah, saat berlatih atau bertanding dan perjalanan kembali ke rumah. Sedangkan manfaat yang diperoleh, di antaranya perawatan tanpa batas hingga sembuh, bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.
Bahkan ketika pekerja masih dalam masa pemulihan, peserta yang tidak bisa bekerja untuk sementara waktu juga berhak mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada yang meninggal dunia santunan yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta.
Baca juga: Dewas BPJS Ketenagakerjaan isi rangkaian Masta UMS
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024