Logo Header Antaranews Jateng

Malaysia wajibkan refund untuk maskapai yang suka delay, bagaimana Indonesia?

Kamis, 29 Agustus 2024 15:27 WIB
Image Print
Ilustrasi - Pesawat Maskapai Malindo Air (Batik Malaysia) di Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/6/2019). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/pd/aa.

Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia segera menerapkan aturan baru yang mengharuskan maskapai di sana memberikan opsi pemulangan dana (refund) jika penerbangan tertunda lebih dari lima jam dan konsumen memilih tidak melanjutkan perjalanan, demikian Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke dalam unggahan di Facebooknya yang diakses di Kuala Lumpur, Kamis, yang berlaku mulai Januari 2025.

Anthony mengatakan, perbaikan MACPC itu mencakup jika terjadi penundaan penerbangan selama lima jam atau lebih, maskapai penerbangan kini diharuskan menawarkan opsi pengembalian dana kepada konsumen dalam metode pembayaran awal yang digunakan saat pembelian tiket. Hal ini berbeda dari sebelumnya, dimana maskapai hanya perlu menyuplai makanan dan lain sebagainya.

Pengembalian dana wajib atas biaya tambahan bahan bakar, pajak, biaya dan biaya seperti retribusi izin, biaya layanan penumpang (PSC), biaya karbon dan lain-lain untuk penerbangan yang tidak diambil oleh pengguna.

Aturan lainnya yakni semua penerbangan yang dibatalkan harus dihapus dari semua sistem pemesanan termasuk platform agen perjalanan daring dan luring.

Kemudian, setiap perubahan waktu boarding dari penerbangan yang dijadwalkan harus diberitahukan kepada pengguna setidaknya dua minggu sebelum waktu boarding sebenarnya kecuali lika disebabkan oleh keadaan luar biasa atau masalah teknis yang tidak dapat dihindari.


 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024