Logo Header Antaranews Jateng

Kemendikbud diminta ikut tangani dugaan perundungan di PPDS Undip

Jumat, 6 September 2024 09:05 WIB
Image Print
Kuasa hukum keluarga almarhumah AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Kuasa hukum keluarga almarhumah AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad, meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk ikut turun tangan dalam mengungkap dugaan perundungan di lembaga pendidikan tersebut.

"Ini sebenarnya bukan ranah Kementerian Kesehatan. Kementerian Pendidikan yang seharusnya bertanggung jawab," kata Misyal di Semarang, Kamis.

Baca juga: Polisi mulai periksa pelapor dugaan perundungan mahasiswi PPDS Undip

Dalam kasus dugaan perundungan yang dialami almarhumah AR, lanjut dia, terungkap sejumlah fakta.

Ia menyebut proses pendidikan di program dokter spesialis dilakukan oleh dokter senior yang mengakar juniornya.

Menurut dia, pihak keluarga memang belum berkomunikasi langsung dengan Kementerian Pendidikan.

Namun, ia meyakini Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan telah berkomunikasi terkait dengan kasus ini.

Baca juga: Kuasa hukum ungkap keluhan almarhumah AR tak pernah direspon Undip

Ia menyebut kasus perundungan di dunia pendidikan pencetak dokter ini sebagai fenomena gunung es.

"Banyak kasusnya, namun tidak ada yang berani melapor," tambahnya.

Oleh karena itu, ia berharap pengungkapan kasus yang dialami oleh kliennya ini bisa menjadi pintu masuk dalam penuntasan dugaan perundungan yang terjadi.

Sebelumnya, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada Senin (12/8) tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.

Baca juga: Keluarga mahasiswi PPDS Undip lapor perundungan ke Polda Jateng
 

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024