Sritex tunjuk dua kuasa hukum baru
Semarang (ANTARA) - PT PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menunjuk dua kuasa hukum baru yakni Patra M. Zen & Partners dan JG Partner.
Patra M Zen dan Jonggi Siallagan selepas penetapan selaku kuasa hukum pun menyampaikan beberapa hal yang menjadi fokus penanganan.
"Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi sikap pemerintah yang sejak pertama kali kasus ini merebak, telah memerintahkan penyelamatan Sritex. Kami berpendapat hal tersebut sangat pantas dilakukan, mengingat kontribusi Sritex yang sangat besar kepada masyarakat, pemerintah dan dunia usaha Indonesia selama 58 tahun," kata Patra dalam keterangan yang diterima, Selasa.
Dukungan penyelamatan Sritex, lanjut dia, penting karena melalui produk-produk Sritex yang berkualitas tinggi, industri tekstil Indonesia mendapatkan perhatian dan tempat di dunia internasional.
Patra menilai dalam proses hukum yang sedang dijalani Sritex saat ini terdapat halangan dan hambatan yang signifikan.
"Kami menilai kurator tidak memiliki visi dan kemauan untuk menyelamatkan Sritex. Kami bahkan menduga telah melakukan perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan pidana. Untuk itu, kami sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk membela kepentingan klien kami," katanya. ***
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2025