Logo Header Antaranews Jateng

Laporan dugaan perundungan PPDS Undip tidak akan disetop

Jumat, 13 September 2024 06:14 WIB
Image Print
Kuasa hukum keluarga almarhumah AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad. (ANTARA/IC Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Kuasa hukum keluarga almarhumah AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad, mengatakan, kliennya tidak akan menghentikan laporan tentang dugaan perundungan di lembaga pendidikan tinggi tersebut.

"Tidak mungkin dihentikan karena sudah meresahkan dunia kedokteran," kata dia ketika dihubungi di Semarang, Kamis.

Menurut dia, kasus dugaan perundungan ini sudah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo, Kapolri, serta Menteri Kesehatan.

Justru, lanjut dia, penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah tersebut harus terus dikawal.

Baca juga: Investigasi perundungan mahasiswi PPDS Undip, Kemenkes-RSUP dr Kariadi ikut bertanggung jawab

Selain itu, ia berharap Undip Semarang kooperatif dalam mengungkap kasus dugaan perundungan di lembaga pendidikannya itu.

"Undip harus memiliki semangat untuk melakukan pembersihan terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan perundungan," katanya.

Penyidik Polda Jawa Tengah telah memeriksa belasan saksi dalam kasus dugaan perundungan terhadap terhadap almarhumah AR.

Polisi melakukan pendalaman terhadap sejumlah rekan se-angkatan korban sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain.

Seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.

Baca juga: Polisi mulai periksa pelapor dugaan perundungan mahasiswi PPDS Undip
Baca juga: Kemendikbud diminta ikut tangani dugaan perundungan di PPDS Undip
Baca juga: Ibu almarhumah mahasiswi PPDS Undip melapor ke Polda Jateng


Pewarta :
Editor: M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024