Logo Header Antaranews Jateng

Kasus KDRT berujung kematian di Karanganyar terungkap

Rabu, 11 September 2024 21:05 WIB
Image Print
Polres Karanganyar memberikan keterangan soal kasus KDRT di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (11/9/2024). ANTARA/HO-Polres Karanganyar
Karanganyar (ANTARA) - Polres Karanganyar mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh AAW hingga menyebabkan istrinya yang berinisial JS meninggal dunia.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu mengatakan Polres Karanganyar telah menetapkan AAW sebagai tersangka kasus tersebut.

Ia mengatakan kasus kekerasan tersebut dilakukan AAW kepada istrinya di rumahnya wilayah Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar pada Kamis (6/6) pukul 02.30 WIB.

Jerrold mengatakan awalnya ibu tersangka berinisial S mendatangi rumah anaknya untuk membangunkan. AAW sendiri setiap harinya berjualan sayur.

“Namun saksi melihat korban, JS dalam kondisi kejang terlentang di atas kasur. Saksi sempat memberikan minum kepada korban. Selanjutnya saksi meminta bantuan tetangga untuk membawa korban ke rumah sakit wilayah Kota Solo,” katanya.

Setelah sempat diperiksa, dikatakannya, pukul 03.15 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.

Selanjutnya, saksi memberitahukan kabar duka tersebut kepada keluarga korban dan keluarga korban lantas mendatangi rumah sakit.

Meski demikian, menurut dia pihak keluarga mendapatkan adanya kejanggalan atas kematian JS, yakni berupa lebam di tubuh korban. Selain itu, saat hendak dimandikan sebelum pemakaman ada cairan warna merah yang keluar dari mulut dan hidung korban.

Selanjutnya, pada tanggal 13 Juni pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Ia mengatakan dari laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mendatangi lokasi.

Selain itu, juga dilakukan ekshumasi serta autopsi terhadap jenazah setelah mendapatkan persetujuan dari keluarga.

“Dari hasil ekshumasi dan autopsi, kematian korban diakibatkan adanya kekerasan di kepala dan sekitar badan,” katanya.

Ia mengatakan kepolisian juga melakukan scientific crime investigation dengan melibatkan dokter forensik dan melakukan pemeriksaan psikologi kepada pelaku.

“Dari pemeriksaan dan bukti lain yang diperoleh, menetapkan AAW sebagai tersangka,” katanya.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun dan Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan UU RI Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 44 ayat 3 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp45 juta.

 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024