Logo Header Antaranews Jateng

Guru ngaji diduga cabuli santri di Sragen

Kamis, 12 September 2024 20:23 WIB
Image Print
Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sumberlawang Ajun Komisaris Sudarmaji (kanan) dan Kepala Satreskrim Polres Sragen Ajun Komisaris Isnovim Chodariyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Kamis (12/9/2024). ANTARA/Aris Wasita
Sragen (ANTARA) - Polres Sragen menangkap guru ngaji berinisial S (55) yang diduga mencabuli santrinya yang masih di bawah umur dengan inisial V (16).

Kepala Satreskrim Polres Sragen Ajun Komisaris Isnovim Chodariyanto di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Kamis mengatakan kasus pencabulan terungkap saat orang tua korban mendapatkan informasi bahwa anaknya disetubuhi oleh tersangka pada Sabtu (7/9). Sedangkan persetubuhan terjadi pada bulan Juli lalu.

“Saat itu tersangka S ini sedang berdua (menyetubuhi) dengan korban. Kejadian itu dilihat oleh anak-anak tetangga dan dilaporkan kepada orang dewasa,” katanya.

Selanjutnya, korban menanyakan soal kejadian tersebut kepada S dan S mengakuinya dengan disaksikan oleh warga sekitar.

Tak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkan S kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, V diketahui pernah menjadi murid mengaji S. Namun ketika masuk SMP, V tidak lagi belajar mengaji dengan S. Saat ini V sudah duduk di kelas XI sebuah sekolah di Kabupaten Sragen.

Meski demikian, komunikasi keduanya masih berlanjut melalui ponsel. S seringkali memberikan semangat pada V untuk rajin belajar.

Korban sempat ditanyai oleh kakak iparnya terkait hubungan antara V dengan S, hingga akhirnya terungkap bahwa keduanya menjalin komunikasi intens lewat WhatsApp.

Bahkan tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap V sebanyak 10 kali dan persetubuhan sebanyak 7 kali sejak tahun 2022-2024. Lokasi pencabulan dan persetubuhan di rumah dan gudang.

Isnovim mengatakan awalnya ada iming-iming berupa uang dari tersangka kepada korban. Bahkan tersangka menjanjikan jika V hamil maka S akan bertanggung jawab.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal 821 ayat 1 maupun Pasal 821 ayat 2 UU perlindungan anak dengan ancaman paling rendah 5 tahun atau maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, beredar video S dengan menggunakan celana dalam diarak oleh warga. Terkait hal itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sumberlawang Ajun Komisaris Sudarmaji mengatakan langsung ke lokasi kejadian. Meski demikian, saat datang polisi tidak mendapati tersangka diarak oleh warga.

“Saat itu ada informasi diarak putar kampung, kami lakukan percepatan ke TKP di lapangan. Setelah anggota datang, yang disangkakan ini sudah di rumah korban, bukan diarak,” katanya.

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024