Kejari Semarang lelang 19 kontainer tekstil ilegal
Rabu, 25 September 2024 14:31 WIB
Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji di Semarang, Rabu, mengatakan, belasan kontainer bahan tekstil yang dilelang tersebut disita dari terpidana Leslie Girianza Hermawan.
"Isi 19 kontainer tersebut lolos masuk tanpa membayar bea masuknya," katanya.
Leslie Girianza Hermawan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap itu.
Selain hukuman penjara, terpidana juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp56,3 miliar.
Ia menambahkan aset berupa belasan kontainer bahan tekstil yang masuk tanpa prosedur yang legal tersebut dilelang untuk menutup kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Hasil penjualan tersebut, kata dia, selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Ia menuturkan masih terdapat sejumlah aset milik terpidana berupa tanah yang masih akan dilelang untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
"Ada sekitar 20 aset berupa tanah yang masih diproses lelang," tambahnya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024