Logo Header Antaranews Jateng

Polres Kudus bekuk sindikat pencuri spesialis rumah kosong

Kamis, 3 Oktober 2024 19:54 WIB
Image Print
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti pada konferensi pers di Mapolres Kudus, Kamis (3/10/2024). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil membekuk sindikat pencurian spesialis rumah kosong dengan mengamankan tiga pelaku beserta sejumlah barang bukti peralatan yang digunakan untuk mencuri dan perhiasan hasil curian.

"Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap, yakni berinisial H (20) warga Indramayu, R (39) dan W (50) warga Demak. Sedangkan barang bukti yang diamankan mulai dari obeng, linggis, plat nomor kendaraan, serta emas," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Kasat Reskrim AKP Danail Arifin saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Kamis.

Ia mencatat jumlah pelaku pencurian spesialis rumah kosong tersebut ada enam orang, sedangkan tiga pelaku lainnya berinisial SW, YF, dan AF masih dalam pencairan.

Dalam menjalankan aksinya, kata dia, komplotan tersebut menyasar perumahan mewah yang lokasinya di tepi jalan raya.

Pengungkapan kasus tersebut, berawal adanya laporan dari korban warga Kelurahan Melati Kidul, Kecamatan Kota, pada tanggal 22 Juli 2024.

"Rumah korban memang dalam kondisi kosong, karena ditinggal pergi ke ruko yang ada di sekitar Simpang 7 Kudus. Ketika pulang ke rumah ternyata pagar rumah sudah terbuka dan pintu rumah juga dibuka paksa," ujarnya.

Akibat pencurian tersebut, sejumlah perhiasan emas berupa cincin, kalung, dan gelang hilang. Sedangkan kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.

Kasus serupa juga dialami warga Desa Burikan, Kecamatan Kota, mengalami kerugian hingga Rp13 juta.

"Dari hasil penyelidikan, serta memeriksa rekaman dari kamera pengintai atau CCTV, akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang sempat melarikan diri ke Ketapang, Kalimantan Barat," ujarnya.

Berdasarkan keterangan para pelaku, komplotan telah beraksi di lima lokasi yang tersebar di sejumlah daerah di Kudus dan sekitarnya.

"Barang bukti, mulai dari alat digunakan seperti obeng, linggis, kemudian ada emas, pelat nomor,” ungkap dia.

Atas perbuatannya itu, pelaku melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024