Pertamina dukung Disdag Semarang sidak penatu pakai LPG 3 kg
Selasa, 15 Oktober 2024 20:04 WIB
Sidak usaha penatu tersebut dilakukan bersama Biro Perekonomian Kota Semarang, Dinas Metrologi Kota Semarang, Intel Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Semarang, Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Kota Semarang, serta Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).
Pejabat Sementara (Pjs.) Sales Branch Manager Semarang V Gas Ardian Dominggo Wiryosukarno menjelaskan sidak dalam rangka mendukung Dinas Perdagangan Kota Semarang beserta instansi terkait adalah untuk memeriksa penatu yang masih menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
Sesuai Surat Edaran Dirjen Migas No B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha yang dilarang membeli LPG 3 kg adalah restoran, hotel, peternakan, pertanian (di luar petani sasaran), tani tembakau, jasa las, batik, dan penatu (laundry).
“Usaha laundry sesuai dengan aturan tidak boleh menggunakan LPG 3 kg. Pada kesempatan kali ini, kami menemukan beberapa laundry yang masih menggunakan LPG 3 kg. Kami lakukan penukaran dua tabung LPG 3 kg menjadi satu tabung Bright Gas dengan isi,” kata Dominggo.
Dominggo menambahkan usaha penatu sudah seharusnya menggunakan LPG Bright Gas karena LPG 3 kg bersubsidi untuk yang berhak. Selain itu, keunggulan menggunakan Bright Gas adalah lebih efisien untuk penggunaan penatu.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Stabilisasi Harga Dinas Perdagangan Kota Semarang Siti Arkunah mengungkapkan pihaknya menggandeng Pertamina Patra Niaga Regional JBT bersama pihak terkait untuk melakukan monitoring penggunaan LPG 3 kg di Kota Semarang. Masih ditemukan beberapa penatu yang menggunakan LPG bersubsidi, padahal penggunaan LPG 3 kg bersubsidi sendiri sudah diatur peruntukannya.
“Dinas Perdagangan Kota Semarang beserta Pertamina dan tim terkait melakukan sidak dan himbauan pada penatu yang masih menggunakan LPG 3 kg untuk menggunakan Bright Gas,” katanya.
Sidak dilakukan pada lima usaha penatu di wilayah Kecamatan Tembalang dan mengunjungi satu Pangkalan LPG 3 kg Rohadi.
"Kami juga meninggalkan kontak agen kami kepada para penatu yang kami sidak hari ini agar bisa dengan membeli Bright Gas dengan mudah,” kata Dewan Pertimbangan Hiswana Migas DPC Semarang Bambang Soepriyanto.
Sesuai Perpres 104/2007 & 38/2019, LPG 3 kg adalah untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran (petani kecil), dan nelayan sasaran (nelayan kecil). ***
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024