Logo Header Antaranews Jateng

Capaian pajak Jateng II 63 persen

Selasa, 15 Oktober 2024 20:28 WIB
Image Print
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Jawa Tengah II Mochamad Taufiq memberikan keterangan ke para wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (15/10/2024). ANTARA/Aris Wasita
Solo (ANTARA) - Capaian pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II hingga September mencapai 63,03 persen dari target yang ditetapkan pada tahun ini sebesar Rp16,09 triliun.

"Ada pertumbuhan sebesar 8,89 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu," kata Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Jawa Tengah II Mochamad Taufiq di Solo, Jawa Tengah, Selasa.

Ia mengatakan total penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II sampai dengan 30 September mencapai Rp10,14 triliun atau 63,03 persen dari target yang ditetapkan.

Berdasarkan jenis pajak, untuk pajak penghasilan (PPh) nonmigas memberikan kontribusi terbesar dengan realisasi Rp5,61 triliun atau 60,29 persen dari target.

Angka ini disusul oleh pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan realisasi Rp4,31 triliun atau 67,10 persen dari target. Sedangkan pajak bumi dan bangunan (PBB) menyumbang kontribusi sebesar Rp39,94 miliar atau mencapai 102,12 persen dari target.

Selanjutnya untuk pajak lainnya sebesar Rp183,79 miliar atau mencapai 56,76 persen dari target.

Sementara itu, dari sisi kinerja penerimaan persektor, industri pengolahan masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak dengan kontribusi 36,71 persen atau senilai Rp3,72 triliun.

Angka ini diikuti oleh sektor perdagangan besar dan eceran dengan kontribusi 21,66 persen atau Rp2,20 triliun.

"Serta sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib dengan kontribusi 15,44 persen atau Rp1,57 triliun," katanya.

Dari sisi kepatuhan wajib pajak (WP) hingga bulan September 2024 telah terkumpul 741.466 SPT Tahunan dari total target 788.030 SPT atau setara dengan 94,04 persen dari target.

"Sebagai rincian terdiri atas 51.031 SPT badan, 574.081 SPT orang pribadi karyawan, dan 116.354 SPT orang pribadi nonkaryawan," katanya.

Sementara itu, dikatakannya, dalam menghadapi tantangan ke depan, pihaknya telah menyiapkan beberapa strategi, di antaranya melaksanakan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan melakukan pengujian kepatuhan material (PKM).

Selain itu, juga memanfaatkan dan mengoptimalkan tools berbasis ICT (information and communication technology), mengoptimalkan peran, dan kinerja komite kepatuhan wajib pajak KPP.

"Kami terus berupaya meningkatkan kinerja mencapai target penerimaan pajak tahun 2024," katanya.

Baca juga: Peparnas XVII sukses dengan layanan listrik berkualitas dari PLN

Pewarta :
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2024