Pemkot Surakarta dan Satgas Pangan cek penggunaan elpiji bersubsidi
Jumat, 25 Oktober 2024 20:30 WIB
Kepala Bidang Pelayanan dan Pengembangan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Surakarta Training Hartanto di Solo, Jawa Tengah, Jumat, mengatakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha yang dilarang membeli elpiji 3 kg adalah restoran, hotel, peternakan, pertanian di luar petani sasaran, tani tembakau, jasa las, batik dan binatu.
"Kami bersama PT Pertamina Patra Niaga JBT dan Satgas Pangan hari ini melakukan sidak dan edukasi kepada usaha batik dan laundry di Kota Surakarta," katanya.
Ia mengatakan pada sidak tersebut terdapat tiga usaha binatu dan satu usaha batik yang didatangi di Kota Solo. Menurut dia, sebagian di antaranya melakukan penukaran empat tabung elpiji 3 kg menjadi dua tabung Bright Gas 5,5 kg.
Terkait hal itu, Sekretaris Hiswana Migas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Surakarta Adhitya Pramono mengatakan Hiswana Migas mendukung kegiatan sidak dan edukasi yang dilakukan oleh Pemkot Surakarta beserta tim Satgas Pangan dan Pertamina JBT.
"Tujuan dari kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tentang delapan kegiatan usaha yang tidak boleh menggunakan elpiji 3 kg," katanya.
Ia berharap melalui sosialisasi tersebut seluruh kegiatan yang sudah dinyatakan di dalam surat tersebut dapat menggunakan elpiji nonsubsidi dan penyaluran elpiji 3 kg bisa lebih tepat sasaran.
Sementara itu, Sales Branch Manager Semarang VI Gas Yogyakarta PT Pertamina Patra Niaga Wahyu Purwatmo mengapresiasi langkah Pemkot Surakarta, tim pengawas elpiji 3 kg, dan Hiswana Migas yang menginisiasi kegiatan sidak dan edukasi tersebut.
"Usaha batik dan laundry sesuai ketentuan tidak boleh menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi. Harapannya dengan adanya sidak ini usaha batik dan laundry di Kota Surakarta bisa beralih menggunakan Bright Gas dan sidak ini bisa dilakukan secara rutin dan berkala dalam rangka memberikan edukasi kepada pelaku usaha," katanya.
Pewarta : Aris Wasita
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2024