Pemkab Demak dan Bea Cukai musnahkan 10,17 juta batang rokok ilegal
Kamis, 7 November 2024 14:35 WIB
"Pemusnahan rokok ilegal ini menjadi bukti tegas bahwa negara tidak memberi ruang siapa pun, bagi para penyelundup dan pengedar barang ilegal, dan berbagai pelanggaran yang merugikan negara serta masyarakat," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto di sela-sela pemusnahan rokok ilegal di halaman Gedung Grhadika Bina Praja Demak.
Hadir dalam pemusnahan rokok ilegal tersebut, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Bier Budy Kismulyanto, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Demak Agus Musafak, KPKNL Semarang, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Jateng, dan sejumlah Forkopimda.
Ia berharap pemusnahan rokok ilegal ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat serta bentuk perlindungan negara terhadap warga dari dampak negatif dari barang ilegal.
Menurut dia, rokok tanpa pita terbukti nyata tidak hanya merugikan negara dalam hal penerimaan pajak, tetapi juga mengancam kesehatan bagi masyarakat yang mengonsumsi karena rokok ilegal tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Dampak negatif lainnya, yakni mempengaruhi daya saing produsen rokok yang mematuhi aturan, sehingga upaya pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara serta menciptakan iklim yang sehat.
"Pemkab Demak berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di seluruh Kabupaten Demak. Hal ini dibuktikan gencarnya pengumpulan informasi rokok ilegal, operasi bersama, serta sosialisasi gempur rokok ilegal bersama," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Bier Budy Kismulyanto mengungkapkan jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan hari ini (7/11) merupakan hasil penindakan KPPBC TMP A Semarang periode tahun 2024.
Adapun jumlah barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 10.172.541 batang rokok, kemudian ada minuman beralkohol sebanyak 9,2 liter, 14.000 gram tembakau iris, dan 10 pak alat pengemas.
Nilai barang bukti tersebut, kata dia, sebesar Rp14,04 miliar, sedangkan potensi kerugian negaranya dari cukai yang tidak terbayar sebesar Rp9,74 miliar.
Kasus rokok ilegal yang diungkap di wilayah KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang, kata dia, berasal dari luar daerah, termasuk pengungkapan kasus di Kabupaten Demak.
"Bahkan, ada kasus rokok ilegal yang berlanjut ke Pengadilan Negeri Demak berasal dari wilayah Jawa Timur," ujarnya.
Setelah dimusnahkan secara simbolis dengan dibakar di dalam tong, selanjutnya dimusnahkan keseluruhan di Pabrik PT Semen Grobogan yang beralamat di Karangsari, Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
BKC ilegal akan dimusnahkan melalui proses insinerasi, yaitu proses pembakaran secara termal pada suhu tinggi antara 850 – 1.400 derajat celcius, yang nantinya menghasilkan energi panas untuk digunakan dalam proses pembuatan semen.
Baca juga: KPPBC Kudus catat penerimaan Cukai dan Bea Masuk capai Rp28,71 triliun
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024