Kemenkumham Jateng terima kunker spesifik Komisi XIII DPR RI
Kamis, 7 November 2024 15:33 WIB
Kunjungan kerja (kunker) ini dilakukan Komisi XIII DPR RI dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dan legislasi.
Kunjungan kerja difokuskan pada "Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian dan Pemasyarakatan di Bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan".
Rapat Kunjungan Kerja berlangsung di The Alana Hotel and Convention Center Solo.
Ada 11 anggota Komisi XIII DPR RI yang hadir pada kesempatan ini. Tampak, Rinto Subekti sebagai Ketua Tim dan dr. Raja Faisal Mangunju Sitorus dari Fraksi Partai Demokrat. Kemudian ada Sugiat Santoso selaku Wakil Ketua Tim dan Adik Sasongko dari Fraksi Partai Gerindra.
Kemudian dari Fraksi PKB ada H.S.N. Prana Putra Sohe dan Elpisina. Dari Fraksi PDI-P ada Rapidin Simbolon dan Vita Ervina.
Hadir pula M. Shadiq Pasadigo dari Fraksi Partai Nasdem, Hamid Noor Yasin dari Fraksi PKS, dan Edison Sitorus dari Fraksi PAN.
Dari Kemenkumham Jateng, hadir Kepala Kantor Wilayah, Tejo Harwanto, didampingi Kepala Divisi Administrasi Anton Edward Wardhana, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan.
Hadir langsung pula di tempat acara sebagai satuan pendukung, Pejabat Administrasi Kemenkumham Jateng dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Keresidenan Surakarta. Sementara Kepala UPT se-Jateng bergabung secara virtual melalui aplikasi zoom.
Komisi XIII DPR RI merupakan komisi baru yang dibentuk bertujuan untuk keselarasan dan sinergi antara legislatif dan eksekutif.
Komisi XIII membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia, Keimigrasian dan Pemasyarakatan, serta Penanggulangan Terorisme, yang pada periode sebelumnya digawangi oleh Komisi III.
Dalam Kabinet Merah Putih, urusan Keimigrasian dan Pemasyarakatan berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (kementerian baru), yang merupakan pembagian tugas yang sebelumnya diurus oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Hal yang melatarbelakangi kunker ini adalah pelaksanaan Keimigrasian, yang merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas wilayah negara Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terkait juga dengan perihal pemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Substansinya, lembaga pemasyarakatan (Lapas) berperan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dengan fungsi melaksanakan pidana penjara dan membina narapidana/Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar dapat berintegrasi kembali ke masyarakat.
"Jadi kita (Komisi XIII DPR RI) serentak hadir untuk menyerap dan mendengarkan apa yang menjadi persoalan-persoalan mitra kerja kita. Kita di sini, rapat ini fokus bicara tentang Imigrasi dan Pemasyarakatan," terang Rinto Subekti sebagai pembuka.
"Jadi walaupun tadi Pak Tejo sudah menyampaikan kepada kami secara lisan, bahwasanya Kantor Wilayah ini masih menjadi satu atap dengan Kementerian Hukum dan kementerian HAM, kita akan lebih fokus pada Imigrasi dan Pemasyarakatan," lanjut dia.
"Harapan kita bersama, baik dari Komisi XIII maupun juga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, karena kita tahu dengan pemecahan Kementerian ini, PNBP yang diterima dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bisa lebih fokus disalurkan untuk peningkatan anggaran operasional maupun belanja-belanja pegawai, maupun belanja umum, maupun barang dan lain sebagainya, agar tupoksi kerja Imigrasi dan Pemasyarakatan agar lebih meningkat," sambungnya.
Sebagai tambahan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini difokuskan pada pembinaan warga binaan pemasyarakatan dan pengelolaan Imigrasi secara terintegrasi.
Hal ini sejalan dengan semangat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang memuat reformasi sistem pemidanaan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan, pembinaan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
KUHP baru juga memperkenalkan pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial dan pidana bersyarat, yang diharapkan dapat mengurangi kelebihan penghuni di lapas.
Secara garis besar, kegiatan diisi dengan paparan oleh Kakanwil Kemenkumham Jateng. Kemudian sesi pendalaman atau tanya jawab, dan ditutup dengan pembacaan catatan rapat.
Paparan Kakanwil Tejo Harwanto memberikan gambaran mengenai profil Kemenkumham Jateng secara garis besar, capaian dan kinerja Kemenkumham Jateng 2023, realisasi anggaran hingga Oktober 2024, capaian perjanjian kinerja hingga kuartal ke 3 Tahun 2024, dan kendala yang hadapi Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jateng. ***
Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024