Polrestabes Semaramg tetapkan tersangka perekam karyawati di toilet
Senin, 11 November 2024 20:04 WIB
"Ada empat perempuan rekan kerja pelaku yang direkam dengan telepon seluler saat berada di kamar mandi," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Senin.
Dia mengatakan berdasarkan laporan tersebut pihaknya telah menahan tersangka serta menyita telepon selulernya yang berisi rekaman tersebut.
Ia memastikan pelaku hanya merekam pegawai restoran tersebut dan bukan pengunjung.
"Dari pengakuan tersangka, aksi tersebut sudah dilakukan sejak 2022," ujarnya.
Dia mengatakan pelaku yang sudah 10 tahun bekerja di restoran yang berlokasi di Jalan Rinjani, Kota Semarang, itu hanya merekam perempuan pegawai tertentu saja.
Aksi tersebut, kata dia, sudah lebih dari 10 kali dilakukan oleh tersangka.
"Dari pengakuan pelaku awalnya iseng, untuk koleksi pribadi," katanya.
Menurut doa, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual.
Baca juga: 32 napi Lapas Semarang dipindahkan ke Nusakambangan
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2024