Logo Header Antaranews Jateng

Bea Cukai Kudus amankan 934.280 batang rokok tanpa izin

Kamis, 19 Desember 2024 14:44 WIB
Image Print
Rokok ilegal hasil pengungkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, kembali mengungkap peredaran rokok ilegal dari Kabupaten Jepara dan Grobogan dengan mengamankan 934.280 batang rokok ilegal atau tanpa izin.

"Dari jumlah barang bukti rokok ilegal sebanyak itu, sekitar 692.200 batang di antaranya diamankan dari Jalan Raya Blora-Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan dan 242.080 batang dari sebuah bangunan di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Kamis.

Ia mengatakan pengungkapan dua kasus tersebut pada bulan November 2024 merupakan hasil analisis informasi intelijen. Lantas tim Bea Cukai Kudus diterjunkan untuk memastikan informasi tersebut.

Hasilnya, kata dia, pada awal November 2024 ditemukan kendaraan bak tertutup yang mengangkut rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Cirebon sebanyak 692.200 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) guna menghindari pemeriksaan petugas.

Perkiraan nilai barang, kata dia, sekitar Rp955,24 juta, sedangkan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp662,58 juta.

Atas temuan tersebut, petugas mengamankan kendaraan beserta barang bukti dan membawa kedua pelaku berinisial A dan BH ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal yang lebih luas," ujarnya.

Sementara pengungkapan berikutnya, yakni pada 26 November 2024 menggagalkan produksi rokok ilegal dalam sebuah operasi penindakan pada bangunan yang digunakan sebagai tempat produksi dan penyimpanan rokok ilegal di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Dari pengungkapan tersebut, ditemukan 242.080 batang rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai karena diproduksi tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Perkiraan nilai barang bukti, kata dia, mencapai Rp334,07 juta dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp231,7 juta.

"Bea Cukai terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal karena merugikan negara dan dapat membahayakan kesehatan," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024