Logo Header Antaranews Jateng

Tayangan kekerasan dominasi pelanggaran siaran

Sabtu, 21 Desember 2024 07:00 WIB
Image Print
Para komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah saat menyampaikan rilis evaluasi pengawasan siaran, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2024). (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Semarang (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengatakan tayangan yang masuk kategori atau ruang lingkup unsur kekerasan masih mendominasi dugaan pelanggaran siaran yang ditemukan sepanjang tahun 2024 di Jawa Tengah.

"Tayangan kekerasan masih mendominasi siaran di sepanjang tahun 2024, ini perlu menjadi perhatian serius," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng Mukhamad Nur Huda, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat.

Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2024 ditemukan dugaan pelanggaran sebanyak 1.763 temuan, dengan ruang lingkup terbanyak yakni ruang lingkup muatan kekerasan sebanyak 540 kasus.

Ia mengatakan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pemantauan dan kajian isi siaran KPID Jateng sepanjang tahun 2024 terhitung hingga 17 Desember 2024.

Menurut dia, dugaan pelanggaran tersebut terkait konten yang menampilkan kekerasan fisik, verbal, atau visual yang berlebihan.

Adapun konten kekerasan tersebut secara rinci terbagi dalam berbagai kategori, antara lain kategori hiburan ada 34 kasus dalam tayangan film, musik, atau drama.

Kemudian, kategori jurnalistik terdapat 424 kasus pelanggaran konten atau tayangan kekerasan yang ditemukan dalam program berita atau liputan jurnalistik.

Ada pula kategori variety show dengan 82 kasus pada program dengan format hiburan campuran, seperti acara kompetisi, talk show, atau reality show.

Sedangkan untuk ruang lingkup siaran iklan ditemukan sejumlah 479 kasus, misalnya tayangan atau siaran iklan yang tidak sesuai etika, menipu, atau mempromosikan produk terlarang.

Dari aspek ruang lingkup program siaran jurnalistik, kata dia, juga ditemukan sejumlah 174 kasus, misalnya penayangan atau menyiarkan berita hoaks, tidak akurat atau tidak berimbang," katanya.

Selanjutnya, ruang lingkup perlindungan pada anak ditemukan sejumlah 171 kasus yang melanggar prinsip perlindungan anak, seperti menayangkan konten tidak layak untuk usia anak.

Selain itu, kata dia, ruang lingkup program siaran terkait rokok dan zat adiktif mencapai 171 kasus terkait promosi, penggunaan, atau ajakan konsumsi rokok dan zat adiktif yang dilarang.

"Sebagaimana diagram rekap dugaan pelanggaran tahun 2024, kategori muatan kekerasan menempati posisi tertinggi dengan 540 kasus, menunjukkan bahwa isu kekerasan dalam program siaran masih menjadi permasalahan serius," katanya.

Sementara itu, Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jateng Anas Syahirul Alim menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran pada bulan November-Desember 2024 bagi lembaga penyiaran yang telah melanggar ketentuan.

Terdapat 10 program siaran pada enam lembaga penyiaran yang dinyatakan melanggar konten kekerasan, perlindungan anak, dan iklan obat tradisional maupun pengobatan tradisional yang disiarkan baik di radio dan televisi lokal.

 



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024