Logo Header Antaranews Jateng

BSN sebut AMDK aman dikonsumsi selama berlogo SNI

Senin, 23 Desember 2024 17:22 WIB
Image Print
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian BSN Heru Suseno pada diskusi bertajuk Standarisasi Kemasan dan Jaminan AMDK galon Polikarbonat melalui daring, beberapa waktu lalu. ANTARA/Aris Wasita

Solo (ANTARA) - Badan Standar Nasional (BSN) menyebut air mineral dalam kemasan (AMDK) aman dikonsumsi selama berlogo SNI. 

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian BSN Heru Suseno pada diskusi bertajuk Standarisasi Kemasan dan Jaminan AMDK galon Polikarbonat melalui daring, Kamis mengatakan ketika air mineral sudah disertifikasi dan sudah mendapatkan SNI artinya sudah bisa dikatakan aman untuk dikonsumsi. 

Ia mengatakan standardisasi yang diterapkan pemerintah dan otoritas terkait berpaku pada tiga hal, yakni perlindungan masyarakat, jaminan mutu dan efisiensi, hingga persaingan usaha yang sehat.

Menurut dia, tiga hal tersebut harus ditekankan pada penerapan standardisasi nasional, tujuannya demi kesejahteraan seluruh rakyat dalam konteks pelaku usaha hingga masyarakat sebagai konsumen.

Untuk perumusan standardisasi nasional Indonesia (SNI) dilakukan mulai dari perencanaan, perumusan, penetapan, hingga pemeliharaan. 

"Standardisasi ini juga melibatkan multipihak agar berjalan dengan maksimal dan menjamin kualitas produk yang dihasilkan," katanya. 

Ia mengatakan sertifikasi ini wajib diikuti oleh pelaku usaha dan semua pihak demi kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan, atau pelestarian fungsi lingkungan hidup.

"Artinya, pemerintah dan BSN menjamin bahwa produk yang mendapatkan SNI aman untuk dikonsumsi, termasuk air minum dalam kemasan. Galon polikarbonat ini sudah mendapatkan SNI jadi sudah pasti aman," katanya. 

Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Okky Krisna Rachman mengatakan semua jenis produk AMDK wajib mengikuti SNI. Selain SNI, industri AMDK juga diatur mulai dari pengendalian air baku pengendalian produksi hingga pengendalian kemasan pangan.

Ia mengatakan setiap poin tersebut memiliki regulasi masing-masing untuk menjamin kesehatan dan kualitas produk. Oleh karena itu, dikatakannya, semua industri AMDK juga diwajibkan melakukan pengujian produk ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) di laboratorium uji.

"Jadi pengendalian air baku juga sudah diatur oleh Kemenperin. Air baku mutu ini juga sudah terjamin secara kualitas dan undang-undang," katanya. 

Anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI) Hermawan Seftiono mengatakan galon dan BPA merupakan dua produk yang berbeda. Ia mengatakan BPA merupakan senyawa pembentuk galon polikarbonat.

Menurut dia, BPA memang zat berbahaya apabila berdiri sendiri, namun reaksi polimerisasi antara BPA dengan fosgen atau karbonil diklorida menjadi senyawa polikarbonat menghilangkan bahaya yang dimiliki BPA.

"Nah ketika menjadi senyawa polikarbonat seharusnya produksi polimer ini menjadi aman. Artinya, kemasan produk galon aman digunakan untuk AMDK," katanya. 



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024