Kejari Semarang terima limpahan kasus pengusaha pengemplang pajak
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menerima limpahan perkara dugaan pengusaha jasa angkutan alat berat pengemplang pajak dengan nilai Rp3,4 miliar dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Semarang Agus Sunaryo di Semarang, Selasa, mengatakan, berkas perkara penyidikan Direktur PT Gurano Bintang Papua berinisial DW dilimpahkan ke penuntut kejaksaan.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik DJP Jawa Tengah I. Selanjutnya dilakukan penahanan," katanya.
Ia menjelaskan kasus tersebut bermula ketika tersangka menerima pekerjaan dari empat perusahaan di tahun 2020.
Tersangka, lanjut dia, selanjutnya menerbitkan faktur pemotongan pajak terhadap empat perusahaan tersebut.
Namun, menurut dia, pajak yang telah dipungut tersebut tidak disetorkan ke negara.
Tersangka sendiri dijerat dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang tata cara perpajakan.
Usai dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Semarang selama 20 hari ke depan.
Ia menambahkan tersangka masih diberi kesempatan untuk membayar tunggakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sampai perkara tersebut diputus oleh pengadilan.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025