Efektifitas surat saran KPPU ke pemerintah naik drastis
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan sepanjang 2024 pihaknya telah menyidangkan 15 perkara pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan total denda sebesar Rp56,5 miliar.
"Telah menjatuhkan denda sebesar Rp56,5 miliar dan satu perkara dengan perubahan perilaku. Dengan demikian, terdapat kenaikan perkara sebanyak 40 persen," ujar Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam "Outlook Persaingan Usaha 2025" di Jakarta, Rabu.
Fanshurullah menyebut KPPU telah menerima 78 laporan masyarakat dan melaksanakan delapan penelitian inisiatif terkait pelanggaran hukum persaingan usaha untuk pengawasan kemitraan.
Sepanjang 2024, KPPU melakukan proses penanganan perkara sebanyak 14 perkara, naik sebesar 17 persen. Sebanyak 4 perkara kemitraan dihentikan karena adanya perubahan perilaku atau naik sebesar 50 persen.
Dengan jumlah perkara persaingan usaha dan kemitraan yang ditangani tersebut, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha tidak sehat dan perkara kemitraan tersebut mencapai Rp29 miliar.
Lebih lanjut, Fanshurullah menyampaikan KPPU juga telah menerima 149 notifikasi merger dan akuisisi atau naik sebesar 2 persen dibandingkan 2023.
Kemudian, 15 surat saran pertimbangan telah dikeluarkan untuk pemerintah pusat maupun daerah, serta sebanyak 14 surat saran pertimbangan telah ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Menurutnya, data tersebut menunjukkan efektivitas surat saran KPPU sebesar 93 persen, naik drastis dari tahun 2023 yang hanya sebesar 57 persen.
Pewarta : Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025