Logo Header Antaranews Jateng

Oknum polisi Yogya dilaporkan atas dugaan penganiayaan warga Mijen hingga tewas

Sabtu, 11 Januari 2025 22:27 WIB
Image Print
Kuasa hukum keluarga korban tewas akibat dugaan penganiayaan, Antoni Yudha Timor, usai melapor di SPKT Polda Jateng di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (10/1/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)

Semarang (ANTARA) - Oknum anggota Satlantas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, atas dugaan penganiayaan hingga menyebabkan warga Mijen, Kota Semarang bernama  Darso (43) meninggal dunia. 

Laporan itu dilayangkan keluarga almarhum Darso, sebagaimana disampaikan kuasa hukum keluarga korban Antoni  Yudha  Timor di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu.


"Ada satu nama yang kami laporkan, tetapi pelaku penganiayaan diduga tiga sampai enam orang anggota polisi," kata Antoni.

 

Antoni mengatakan peristiwa penganiayaan terhadap korban bernama Darso diduga terjadi pada September 2024 lalu. Ia menjelaskan peristiwa penganiayaan yang menewaskan Darso diduga bermula dari peristiwa kecelakaan yang dialami Darso.

Menurut dia, korban bercerita kepada istrinya jika mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil di Yogyakarta pada Juli 2024.

Ia mengatakan korban yang berniat baik kemudian meninggalkan KTP sebagai jaminan untuk membayar ganti rugi atas kecelakaan yang terjadi.

"Pada bulan September 2024, beberapa orang yang diduga anggota polisi datang ke rumah korban di Mijen," katanya.

Ia mengungkapkan korban dibawa tanpa surat penangkapan oleh oknum polisi tersebut yang juga tidak diinformasikan kepada pihak keluarga.

Beberapa saat kemudian, kata dia, oknum polisi tersebut kembali ke rumah korban untuk menginformasikan bahwa korban sedang dirawat ruang gawat darurat RS Permata Puri.

"Setelah beberapa hari pulang ke rumah, korban akhirnya meninggal dunia," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan keterangan keluarga, korban mengaku dipukuli oleh sejumlah oknum polisi yang membawanya pergi.

Ia menjelaskan laporan polisi baru dilakukan saat ini karena oknum pelaku berupaya menyelesaikan peristiwa itu melalui mediasi.

Ia menyebut oknum pelaku tiga kali mendatangi keluarga korban, namun diduga tidak memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto membenarkan pelaporan peristiwa itu di SPKT Polda Jawa Tengah.

"Sudah diterima dan laporannya menjadi dasar penyelidikan oleh Direkrorat Reserse Kriminal Umum," katanya.



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025