Logo Header Antaranews Jateng

DPRD Semarang ingatkan rusunawa tidak untuk dihuni permanen

Minggu, 12 Januari 2025 16:52 WIB
Image Print
Warga berkumpul di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kudu, Semarang. (ANTARA/Aji Styawan)

Semarang (ANTARA) - Sekretaris Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Danur Rispriyanto menegaskan bahwa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bukan untuk dihuni secara permanen, melainkan hanya bersifat sementara.

"Kami akan ada evaluasi, nunggu dari Perkim (Disperkim) untuk turun ke lapangan, termasuk rumah susun yang ada di Mangunharjo," katanya, di Semarang, Kamis.

Menurut dia, peruntukan rusunawa sebenarnya bersifat sementara untuk membantu masyarakat yang belum bisa mengakses kepemilikan rumah tinggal.

"Biar mereka juga tahu, (pemerintah kota) membikin rumah susun itu bukan untuk menyediakan dia selamanya tinggal di sana," katanya.

Namun, kata dia, menyiapkan mereka yang belum punya cukup uang untuk tinggal sementara di rusunawa, sembari mereka menabung dari hasil kerjanya.

"Ada batasan waktu. Kalau sudah, 5 atau 10 tahun, paling enggak punya bayangan 'aku kudu metu seko kene, kudu nabung tuku omah' (harus keluar dari rusunawa dan membeli rumah sendiri)," katanya.

Jadi, kata dia, jangan sampai nanti yang mendapatkan akses tinggal di rusunawa adalah oknum-oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi demi mencari keuntungan.

"Ada yang punya lima, enam (kamar, red.) terus 'dikontrakke' (dikontrakkan, red.). Makanya, nanti kami ke lapangan dulu untuk mendengar keluh kesah masyarakat," katanya.

Bahkan, kata dia, bisa jadi nanti diinisiasi peraturan daerah (perda) terkait pengelolaan rusunawa secara benar sebagai acuan bagi jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).

"Mungkin karena OPD sampai sekarang belum punya acuan seperti apa tentang pengelolaan rumah susun. Jadi, inisiasinya mungkin perda Pengelolaan rumah susun," katanya.

Ia mengatakan bahwa percontohan pengelolaan rumah susun secara baik sebenarnya sudah ada, yakni di Yogyakarta dengan seperangkat mekanismenya, termasuk batas waktu tinggal.

"Pengelolaan rumah susun itu yang sudah bagus di Jogja. Ada batasan waktunya. Jadi, rumah susun di sana hanya untuk sementara, untuk persiapan beli rumah (bagi penghuninya, red.)," katanya.

Dengan regulasi semacam itu, kata dia, penyewa rusunawa sudah memiliki orientasi bahwa mereka harus menabung agar membeli rumah sendiri dalam beberapa tahun ke depan.

"Sambil nabung, ya tinggal di rumah susun. Kalau tabungannya sudah siap, dia beli rumah, apakah RSS (rumah sangat sederhana) atau apa," katanya.

Pengelolaan rusunawa secara baik, kata dia, diperlukan agar ada regenerasi penyewa rusunawa, sebab seluruh warga Kota Semarang yang belum bisa mengakses rumah berhak untuk tinggal di rusunawa.

 

 



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025