Pemkab Kudus janji selesaikan pencemaran TPA dalam tempo dua hari
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berjanji menyelesaikan permasalahan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Sampah Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo yang mengakibatkan polusi udara berupa bau tidak sedap dan pencemaran di sungai dalam tempo dua hari.
"Penanganan polusi udara dengan bau tidak sedap dan licit yang mencemari sungai akan kami selesaikan secepatnya. Mudah-mudahan dalam tempo dua hari bisa tertangani," kata Bupati Kudus Terpilih Sam'ani Intakoris usai audiensi dengan warga Desa Tanjungrejo di Balai Desa Tanjungrejo, Kabupaten Kudus, Kamis.
Ia menawarkan solusi jangka pendek tersebut, agar TPA bisa dibuka kembali karena memang dibutuhkan masyarakat untuk sementara ini.
Untuk penanganannya selama dua hari ini, kata dia, warga silakan mengawalnya sehingga ketika masih ditemukan permasalahan bisa diadukan.
Ia memaklumi protes warga, karena saat datang ke TPA Tanjungrejo, licitnya memang mengalir sehingga perlu penanganan mendesak dan baunya di lokasi juga menyengat.
Sementara langkah jangka panjangnya, kata dia, bisa dilakukan perluasan TPA atau membuat kajian untuk mencari tempat alternatif lainnya.
Jika permasalahan licit tidak mampu tertampung di kolam setelah dibuatkan saluran agar tidak mencemari lingkungan, termasuk sungai akan dibuatkan lubang galian, sedangkan tanahnya dipakai untuk menguruk sampah.
"Karena TPA ditutup sementara, maka sampah dari masyarakat bisa ditampung di tempat penampungan sementara (TPS)," ujarnya.
Ia berharap, semua organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harus mau melaksanakan semua tanggungjawabnya karena ini menyangkut pelayanan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjungrejo Christian Rahadiyanto mengakui selama belum ada penyelesaian, maka TPA belum diizinkan menerima sampah dari luar.
Menurut perkiraan, kata dia, penanganan polusi udara dan pencemaran licit ke aliran sungai membutuhkan waktu lebih dari dua hari.
"Termasuk ketika harus menempuh pembuatan lubang, karena untuk mencapai dasar dari tumpukan sampah mencapai 15-20 meteran," ujarnya.
Warga Desa Tanjungrejo, kata dia, sudah sejak 10 tahun yang lalu mengeluhkan dampak TPA, namun solusi yang dengan pembuatan taman saat ini tidak menyelesaikan karena tamannya juga ikut tertimbun sampah.
"Jika tidak ada aksi seperti ini, mungkin pemkab belum mau menangani secara serius," ujarnya.
Ia juga mendesak pemkab menganggarkan pembuatan TPS di masing-masing desa, agar dikelola di tingkat masing-masing desa untuk mengurangi beban TPA, serta bisa mendatangkan potensi ekonomi.
"Lihat saja, Djarum Kudus dengan peralatan yang tidak begitu besar mampu mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos. Bahkan, kebutuhan pupuk kompos cukup besar karena pemilik taman harus mendatangkan dari luar daerah," ujarnya.
Baca juga: Dispertan Kudus jadwalkan 12 kali pasar murah untuk kendalikan inflasi
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2025