Kredit fiktif BPR Jepara Artha, KPK periksa Sekda Jepara
Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko (ES) terkait penyidikan dugaan korupsi dengan modus pemberian kredit usaha fiktif di lingkungan PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah, atas nama AN, EP, dan ES," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta.
Menurut informasi yang dihimpun saksi lainnya yang turut dipanggil penyidik KPK adalah Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir (AN), dan notaris PPAT Eni Pudjiastuti.
Sejauh ini penyidik KPK belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada saksi maupun soal kehadiran para saksi.
KPK pada tanggal 24 September 2024 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022-2024. Modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.
Baca juga: KPK periksa eks Bupati Jepara Dian Kristiandi, ini kasusnyaBaca juga: Korupsi BPR Jepara Artha, KPK sidik 38 rekening
Baca juga: Sekda: Kepemilikan BPR Jepara Artha diambil alih LPS
Baca juga: Aset BPR BKK Jepara sebesar Rp330 miliar
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025