Bupati Kudus terpilih usulkan pengajuan bantuan soal sampah ke Jepara
Kudus (ANTARA) - Bupati Kudus terpilih Sam'ani Intakoris mengusulkan permohonan bantuan ke Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, agar bisa membuang sampah sementara sambil menunggu penataan TPA Tanjungrejo, di Kabupaten Kudus selesai dikerjakan.
"Sebelumnya kami memberikan masukan kepada Penjabat Bupati Kudus dan berkoordinasi dengan kabupaten tetangga, Jepara mau menerima," ujarnya dimintai tanggapannya soal TPA Tanjungrejo yang belum selesai ditata dan sampah menumpuk di masing-masing rumah warga dan pasar di Kudus, Rabu.
Terkait permasalahan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus, dia mengakui sudah berupaya membantu, termasuk pelibatan enam alat berat untuk penataan. Namun, masyarakat setempat belum sinkron.
Untuk penanganan mendatang, menurut dia, perlu dilakukan secara modern dengan sistem Refuse Derived Fuel (RDF) atau dikerjasamakan dengan pihak swasta.
Sistem Refuse Derived Fuel (RDF) sendiri merupakan proses pengolahan sampah anorganik menjadi bentuk yang lebih kecil sehingga dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif untuk industri semen.
"Sebelumnya juga sudah merintis dan berkolaborasi dengan pabrik semen. Tinggal pendampingan dan pengadaan alat dan mesinnya," ujarnya.
Untuk mencoba sistem RDF, kata dia, harus dimulai dengan studinya, sehingga tahun 2026 atau 2027 bisa dimulai.
Ketua DPRD Kudus Masan menambahkan untuk menggunakan sistem RDF memang membutuhkan anggaran besar karena per titik mencapai Rp25 miliar. Akan tetapi, karena Pemkab Kudus sudah memiliki hanggar dan lahan, tentu hanya pengadaan mesinnya.
"Sudah saatnya, TPA memanfaatkan teknologi agar pengelolaannya jauh lebih baik. Salah satunya RDF atau pembakaran sampah menggunakan alat incinerator bantuan swasta. Bahkan PT Djarum juga bersedia mengambil sampah organik diolah menjadi pupuk," ujarnya.
Hal terpenting, kata dia, masyarakat harus mau memilah sampah, termasuk sampah kering dan basah agar kinerja mesin baik RDF maupun incinerator mampu bekerja optimal.
Masyarakat Sleman yang berhasil memanfaatkan teknologi modern, katanya, juga didukung masyarakatnya bersedia melakukan pemilahan sampah, sehingga tidak memunculkan permasalahan seperti yang terjadi saat ini di Kabupaten Kudus.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus Abdul Halil ketika dihubungi via telepon maupun WhatsApp belum memberikan tanggapan.
Sejak TPA Tanjungrejo disegel warga karena dampak lingkungan, hingga hari ini (22/1) warga belum bisa membuang sampah.
Akibatnya, di sejumlah rumah-rumah warga terjadi pemandangan sampah menumpuk, termasuk di sejumlah tempat usaha warung makan. Bahkan tempat pembuangan sementara (TPS) justru banyak warga yang secara liar membuang sembarangan.
Baca juga: Kudus targetkan tanam jagung di lahan baru seluas 34,5 hektare
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2025