Polisi: Penetapan tersangka pembunuhan pasutri tunggu hasil labfor
Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, segera menetapkan tersangka setelah mendapatkan hasil pengujian sampel DNA (deoxyribonucleic acid) atau asam deoksiribonukleat para pihak atas dugaan pembunuhan pasangan suami istri di rumahnya, Desa Ternadi, Kecamatan Dawe.
"Kami masih menunggu hasil uji laboratorium forensik DNA, baik korban maupun pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus meninggalnya pasangan suami istri tersebut untuk mengungkap pelakunya," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic di Kudus, Jumat.
Apalagi, kata dia, saat penyelidikan di lokasi kejadian juga ditemukan rokok sehingga selain DNA juga perlu tes air liurnya.
Kapolres tidak mau menduga-duga, tetapi harus ada bukti yang kuat.
Selain itu, pihaknya juga akan membuat kesimpulan setelah diperkuat dengan hasil penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation.
Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin menambahkan bahwa jumlah saksi terkait kasus dugaan pembunuhan pasangan suami istri tersebut sebelumnya ada 15 orang, kini bertambah.
"Kami memang masih menunggu hasil uji laboratorium forensik DNA untuk memperkuat hasil penyelidikan," ujarnya.
Pasangan suami istri, Sahlan (69) dan Runtanah (57), yang meninggal dunia pada tanggal 23 Desember 2024 di rumahnya sempat menggegerkan warga sekitar. Hal ini mengingat kedua korban tidak memiliki riwayat penyakit yang membahayakan.
Kedua korban meninggal di tempat berbeda. Sahlan ditemukan di ruang tengah, sedangkan Runtanah di dalam kamar.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung menuju ke lokasi kejadian, kemudian memasang garis polisi, lalu melakukan olah tempat kejadian perkara.
Baca juga: Polisi periksa 15 saksi kasus meninggalnya suami istri di Kudus
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025