Polres Temanggung sita 700 butir Yarindo
Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, menyita 700 butir obat keras jenis Yarindo dari seorang pengedar berinisial N warga Desa Lungge, Kabupaten Temanggung.
Kasatnarkoba Polres Temanggung Iptu Rio Putra Simanjutak di Temanggung, Kamis, menyatakan dia ditangkap petugas di Jalan Raya Tentara Genie Pelajar dekat Bengkel Rudi Desa Mudal, Kecamatan Temanggung.
Ia menyampaikan, barang bukti berupa tujuh buah plastik / boks yang masing-masing berisi 100 butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo atau Jumlah total 700 butir.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp300.000 dan satu buah tas slempang warna hitam, sebuah Handphone warna hitam dan satu unit sepeda motor.
Ia menuturkan tersangka N membeli pil Yarindo dalam jumlah banyak kemudian menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Menurut dia anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran obat keras jenis Yarindo di wilayah Kabupaten Temanggung yang dilakukan oleh tersangka selanjutnya melakukan penyelidikan.
"Penyelidikan yang dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan hasil bahwa tersangka menjual obat keras jenis Yarindo," katanya.
Ia menyampaikan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung melakukan penggeledahan badan/pakaian menemukan barang bukti milik tersangka berupa tas slempang warna hitam yang di dalamnya berisi tujuh buah plastik / box yang masing-masing berisi 100 butir berlogo huruf Y / pil Yarindo.
"Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung melakukan interogasi terhadap tersangka N yang mengakui membeli pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo dari melalui aplikasi Instagram yang kemudian barang diambil di sebuah alamat di daerah Peterongan Kota Semarang," katanya.
Menurut dia tersangka N membeli sebanyak 10 plastik masing-masing berisi 100 butir pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo dengan harga Rp800.000 dengan maksud untuk dijual kembali.
Tersangka menjual tiap plastik warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo berisi 100 butir dengan harga Rp150.000.
"Atas kejadian tersebut, kemudian Tersangka N diamankan, barang bukti disita dan dibawa ke Polres Temanggung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Menurut dia tersangka melakukan tindak pidana setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan memenuhi keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian terkait dengan persediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 lima miliar rupiah," katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025