Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Kudus dukung penggunaan 20 persen dana desa untuk BUMDes

Selasa, 11 Februari 2025 19:11 WIB
Image Print
Salah satu BUMDes di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang bergerak di bidang peternakan. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah agar 20 persen dana desa dikelola oleh BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) untuk mendukung program swasembada pangan.

"Kami juga sudah menginformasikan kebijakan tersebut kepada semua desa. Namun, kami masih menunggu petunjuk teknisnya terlebih dahulu sebelum kami sosialisasikan secara detail kepada semua desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana di Kudus, Selasa.

Ia mengakui hampir semua desa sudah menyusun APBDes 2025, sehingga kemungkinan ada tidaknya perubahan anggaran untuk program kegiatan yang bersumber dari dana desa menunggu petunjuk teknis dari pusat.

Apalagi, kata dia, Permendes Nomor 2/2024 yang menetapkan minimal 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk penyertaan modal BUMDes baru muncul pada akhir 2024.

Sementara Surat Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Nomor 3/2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan baru terbit pada bulan Januari 2025.

"Karena semua desa sudah menyusun perencanaan kegiatan selama 2025, maka untuk bisa melangkah dan menyosialisasikannya kepada semua desa tentu butuh petunjuk teknis. Untuk itu, kami masih menunggu sehingga ada petunjuk untuk pengalokasian 20 persen untuk penyertaan modal di BUMDes," ujarnya.

Ia memperkirakan mandatori Kemendes tersebut baru bisa dilaksanakan paling cepat pada APBDes Perubahan 2025 atau APBDes 2026.

Pemerintah Kabupaten Kudus, kata dia, sangat mendukung kebijakan pemerintah, termasuk sebelumnya untuk mendukung ketahanan pangan juga sudah dilaksanakan oleh masing-masing desa di Kabupaten Kudus.

Dari 123 desa, katanya, ada yang mengalokasikan anggaran untuk bidang peternakan, pertanian, dan perkebunan.

Berdasarkan sosialisasi yang diikuti sebelumnya, kata dia, skema 20 persen untuk ketahanan pangan selain untuk penyertaan modal BUMDes atau BUM Desa Bersama, juga bisa melalui lembaga ekonomi masyarakat lain yang memenuhi persyaratan, serta pembentukan tim pelaksana kegiatan khusus (TPKK) ketahanan pangan.

"Melalui TPKK dengan ketentuan desa belum memiliki BUMDes atau BUM Desa Bersama dan tidak terdapat lembaga ekonomi masyarakat lainnya yang bergerak dalam bidang usaha di sektor pangan," ujarnya.

Dari 123 desa di Kabupaten Kudus, tercatat ada 114 desa sudah membentuk BUMDes dan berbadan hukum, sedangkan lima BUMDes masih proses pengurusan badan hukumnya.




Baca juga: Dinkes Kudus gencar sosialisasikan program Cek Kesehatan Gratis

 

 



Pewarta :
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2025