Logo Header Antaranews Jateng

Akademisi: Kecurangan pemilu bisa terjadi di berbagai lini masyarakat

Rabu, 19 Februari 2025 18:50 WIB
Image Print
Diskusi Kelompok Terpumpun "Penyusunan Laporan Evaluasi Pilkada Serentak Tahun 2024" yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (19/2/2025). ANTARA/Sumarwoto

Purwokerto (ANTARA) - Dosen Jurusan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Octafiani C. Pratiwi mengatakan bahwa kecurangan dalam pemilu bisa terjadi di berbagai lini masyarakat, termasuk dari kalangan TNI dan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pembagian sembako.

"Di setiap lini masyarakat itu tidak bisa dinafikkan ada kecurangan, termasuk pihak TNI, ASN, ada yang membagikan sembako," katanya dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Laporan Evaluasi Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.

Kendati demikian, kata dia, dari semua itu yang menjadi pertanyaan adalah apakah masyarakat akan memilih pihak yang memberikan paket sembako atau bantuan sosial.

Menurut dia, masyarakat saat sekarang sudah cerdas dan mempunyai resistensi politik.

"Evaluasi hari ini menjadi catatan bersama dalam menggelar pemilihan mendatang," katanya selaku pemantik diskusi.

Dalam kesempatan itu, Octafiani juga menyoroti tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 sebagai salah satu catatan evaluasi penting.

Pemantik diskusi lainnya, Nanang Indra Suyitno memaparkan sejumlah permasalahan yang terjadi dalam pemilu di beberapa daerah.

Selain itu, dia juga menjelaskan tantangan dalam menyusun evaluasi pemilihan yang terdiri atas ketersediaan data dukung sesuai dengan ketentuan evaluasi.

"Data dukung ini dimiliki oleh teman-teman KPU sendiri. Namun, tentunya bagaimana data dukung ini selaras dengan apa urgensi yang akan diukur," kata pengajar di Akademi Pemilu dan Demokrasi itu.

Menurut dia, tantangan selanjutnya berkaitan waktu karena anggota KPU dituntut untuk membuat keluaran hasil evaluasi dalam waktu 1—2 bulan.

Dalam hal ini, kata dia, evaluasi tersebut harus diserahkan kepada pemerintah daerah pada bulan April 2025.

"Yang ketiga perlu adanya evaluasi pelaporan di setiap tahapan, dan yang keempat perlunya payung hukum maupun petunjuk teknis yang lebih komprehensif sebagai acuan dalam pemilu," kata Nanang.

Dalam diskusi, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas Rani Zuhriyah menyampaikan beberapa evaluasi yang berkaitan dengan regulasi penyelenggaraan pemilu, salah satunya dalam hal penertiban alat peraga kampanye (APK).

Sebelum pelaksanaan penertiban APK, kata dia, sempat saling lempar karena tidak jelasnya regulasi Pilkada 2024.

"Ini teman-teman pengawas merasa jadi tanggung jawab KPU, sampai turun (surat instruksi) dari Bawaslu RI untuk membersamai penertiban APK," katanya.

Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti, Ari Suprapto, mengharapkan adanya evaluasi terhadap sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pilkada.

Menurut dia, pihaknya sebenarnya tidak ingin pasangan Sadewo-Lintarti melawan kolom kosong dalam Pilkada Banyumas 2024.

"Namun, ketika ada yang ingin mencabut dukungan (untuk mendukung pasangan calon lain yang akan dimunculkan, red.), harus mendapat persetujuan dari partai-partai pendukung. Oleh karena itu, regulasi ini harus dievaluasi," katanya.

Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Banyumas Sidiq Fathoni mengakui persoalan regulasi bagi penyelenggara memang perlu dievaluasi.

Selain itu, kata dia, salah satu tantangan terbesar adalah persiapan pemilu yang hanya berlangsung sekitar 8 bulan, termasuk pembuatan alat peraga sosialisasi pemilu.



Baca juga: Pj Bupati: Program CKG di Banyumas perlu disosialisasikan dengan baik

Pewarta :
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2025