Logo Header Antaranews Jateng

Polres Batang: Pelaku perang sarung bisa dipidana

Senin, 3 Maret 2025 19:14 WIB
Image Print
Polres Batang mengeluarkan imbauan Setop Tawuran/Perang Sarung. ANTARA/HO-Humas Polres Batang

Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku perang sarung, bahkan pihaknya akan memproses hukum bila terbukti menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana di Batang, Senin, mengatakan bahwa perang sarung bukan lagi dianggap sebagai kenakalan remaja biasa karena dalam aksinya pelaku sering menyisipkan benda berbahaya ke dalam sarung untuk melukai lawan.

"Fenomena ini sering muncul saat memasuki bulan puasa dan meresahkan masyarakat. Ini adalah tindakan serius dan tidak bisa dianggap lagi sebagai kenakalan remaja biasa," katanya.

Menurut dia, kepolisian sudah menerima banyak laporan terkait dengan perang sarung di beberapa titik sehingga petugas terus meningkatkan patroli untuk mencegah aksi tersebut.

Polres, kata dia, akan melakukan tindakan hukum kepada para pelaku yang terlibat dalam perang sarung karena aksi ini.

Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Imam Muhtadi mengatakan bahwa pelaku berpotensi dikenai dengan KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pelaku tawuran perang sarung bisa dikenai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C, Pasal 80 ayat (1) dan (2), serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Bahkan, kata dia, jika aksi perang sarung tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain penegakan hukum, pihaknya mengedepankan pendekatan pembinaan dengan melibatkan orang tua, guru, dan perangkat desa agar upaya pencegahan bisa berjalan lebih efektif.

Pada kesempatan itu, Kapolres mengimbau orang tua lebih peduli dengan aktivitas anak-anak mereka saat di luar rumah, terutama selama bulan puasa.

"Awasi kegiatan mereka, jangan sampai terlibat dalam aksi yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain," kata AKBP Edi Rahmat.




Baca juga: LPK Hiro Karanganyar buka program sekolah pengemudi Indonesia-Jepang



Pewarta :
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2025