Logo Header Antaranews Jateng

Kejari Semarang beri keadilan restoratif terhadap pencuri sepeda motor

Rabu, 5 Maret 2025 20:36 WIB
Image Print
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang membebaskan tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor melalui mekanisme keadilan restoratif di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025). ANTARA/HO-Kejari Semarang

Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang membebaskan tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor melalui mekanisme keadilan restoratif.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Sarwanto di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut setelah tercapai perdamaian antara tersangka EP dan korbannya.

Sarwanto menyebut tersangka EP terpaksa mencuri akibat terdesak kebutuhan ekonomi.

Menurut dia, peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada bulan Desember 2024.

Tersangka, lanjut dia, membawa kabur sebuah sepeda motor di wilayah Tembalang, Kota Semarang, dengan kondisi kunci masih menempel.

"Tersangka sedang berjalan mencari pekerjaan, kemudian melihat ada sepeda motor terparkir dengan kunci masih menempel," katanya.

Dikatakan pula bahwa sepeda motor tersebut rencananya akan digunakan sehari-hari oleh tersangka.

Usai dibebaskan, kejaksaan selanjutnya mengarahkan EP untuk mengikuti pelatihan di balai latihan kerja (BLK).

Ia berharap EP dapat memperoleh pelatihan kerja sesuai dengan keahliannya dan bisa memperoleh pekerjaan.

Pembebasan EP melalui mekanisme di luar pengadilan, kata dia, merupakan yang ketiga dilakukan Kejari Kota Semarang pada tahun 2025.




Baca juga: Wali Kota Semarang siapkan "win-win solution" untuk PKL KIW



Pewarta :
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2025