Logo Header Antaranews Jateng

Polisi imbau orang tua di Temanggung awasi pergaulan anak

Kamis, 6 Maret 2025 21:30 WIB
Image Print
Kepala Satuan Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo. ANTARA/Heru Suyitno

Temanggung (ANTARA) - Kepala Satuan Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengimbau orang tua untuk mengawasi pergaulan anak agar terhindar dari pergaulan bebas seperti ikut perang sarung.

"Saya sampaikan kepada masyarakat bahwa perang sarung yang marak pada bulan puasa ini bukan sekadar kenakalan remaja biasa, itu sudah menjurus ke pidana," kata Kasatresktim di Temanggung, Kamis.

Kalau sudah ada perbuatan atau peristiwa pidana, kata dia, selaku kepolisian akan menindak tegas serta memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ia meminta kepada semua pihak untuk mengarahkan remaja untuk mengisi bulan puasa dengan kegiatan-kegiatan keagamaan yang bermanfaat bagi aset akhirat kelak.

Sejauh ini, menurut dia, sudah ditangani sebanyak empat kasus perang sarung, yaitu di Temanggung Kota, Jumo, Kedu, dan terakhir di Ngadirejo.

"Semua sudah diproses hukum. Rata-rata usia pelaku masih anak-anak," ujarnya.

Namun, lanjut dia, yang terjadi di Ngadirejo ada dua orang tersangka yang sudah cukup umur dan satu masih anak-anak.

"Untuk di Ngadirejo, tawuran ada yang menggunakan senjata tajam," katanya.

Diingatkan pula kepada semua pihak bahwa pelaku perang sarung dapat dikenai Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman antara 5 tahun dan 12 tahun penjara.



Pewarta :
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2025