
Pemkab Banyumas pantau kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja

Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memantau kehadiran aparatur sipil negara di lingkungan pemkab setempat pada hari pertama masuk kerja setelah masa libur dan cuti bersama dalam rangka Lebaran 2025.
Ditemui usai apel di halaman Pendopo Si Panji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa, Sekretaris Daerah Banyumas Agus Nur Hadir mengatakan bahwa tim dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Banyumas memantau presensi ASN setempat.
"Laporannya, sejauh ini hampir semua masuk atau 100 persen,'' katanya.
Menurut dia, beberapa ASN yang tidak masuk karena kendala transportasi dan sakit.
"Itu pun dengan alasan yang jelas dan sepengetahuan pimpinan," katanya menegaskan.
Menurut dia, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan batas liburan Lebaran, termasuk hukuman disiplin yang akan diberikan terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan.
Saat memimpin apel yang diikuti ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Banyumas, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Dinas Komunikasi dan Informatika, Sekda mengajak seluruh pegawai untuk bekerja dengan baik pada hari pertama masuk kerja karena telah menjalani liburan Lebaran yang relatif cukup panjang.
"Mohon pada hari yang masih suci ini, kita perbaiki niat kita untuk menjadi pelayanan publik dan pelayan masyarakat yang baik. Jangan lupa bersyukur, dan rasa syukur itu diimplementasikan dengan bekerja sebaik-baiknya," katanya di hadapan seluruh peserta apel.
Sementara itu, Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti yang datang saat Sekda menyampaikan amanat, langsung bergabung dengan barisan pejabat Eselon II di lingkungan Pemkab Banyumas yang tengah mengikuti apel.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Aparatur BKPSDM Kabupaten Banyumas Ciptaning Dasyandani menyebutkan data sementara terdapat 25 organisasi perangkat daerah dari 50 OPD yang telah melaporkan data presensi.
Khusus untuk ASN di lingkungan Setda Banyumas, kata dia, berdasarkan data presensi elektronik terdapat seorang pegawai yang terlambat datang.
Menurut dia, bagi ASN yang terlambat atau tidak mengisi presensi akan mendapatkan sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"Kalau dalam 3 hari tidak masuk tanpa keterangan, akan dipanggil," kata Ciptaning.
Baca juga: Pemkot Surakarta awasi hari pertama masuk kerja
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025