Logo Header Antaranews Jateng

BPJS Ketenagakerjaan Kudus sosialisasi perubahan aturan

Sabtu, 12 April 2025 13:05 WIB
Image Print
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus Vinca Meitasari berfoto bersama perwakilan rumah sakit. (ANTARA/HO-Bpjs Ketenagakerjaan.)

Kudus (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Jawa Tengah, menyosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5/2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. 

"Dengan digelarnya sosialisasi perubahan aturan tersebut, kami ingin memastikan bahwa perubahan aturan baru tersampaikan kepada fasilitas kesehatan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus Vinca Meitasari di Kudus, Sabtu.

Sosialisasi perubahan aturan tersebut, kata dia, sudah dimulai pada Kamis (10/4) di Hotel @Hom Kudus dengan mengundang sejumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kudus.

"Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman pasca penerbitan aturan baru terkait program JKK dalam rangka optimalisasi pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan segera dapat dilakukan penyesuaian atas layanan kecelakaan kerja untuk optimalisasi pemberian layanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan Kudus juga membangun sinergi dengan PLKK dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Di dalam Permenaker Nomor 1/2025 itu, mengatur tata cara pemberitahuan, pelaporan dan penetapan terjadinya kecelakaan kerja (KK) atau penyakit akibat kerja (PAK). Dengan peraturan baru tersebut, memberikan kepastian penjaminan pelayanan kesehatan pada kasus dugaan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, sampai dengan terbitnya kesimpulan penetapan sebagai KK/PAK atau bukan KK/PAK.

Dalam peraturan menteri tersebut juga menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan sejak didiagnosis sebagai dugaan KK/PAK sampai dengan tegaknya kesimpulan sebagai KK/PAK dijamin terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jika hasil kesimpulan memastikan kasus tersebut merupakan KK/PAK, maka pembiayaan pelayanan kesehatan dari kasus tersebut diteruskan sebagai tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan jika kasusnya bukan KK/PAK, maka pembiayaan pelayanan kesehatan selanjutnya bukan merupakan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, tetapi dialihkan ke badan penyelenggara jaminan sosial lainnya.

Vinca menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Melalui pemanfaatan teknologi disediakan aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO) yang mempermudah akses informasi dan layanan melalui gawai.

"Aplikasi JMO mempermudah peserta untuk mengakses segala informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan. Cek saldo JHT, pembayaran iuran, perumahan pekerja, pelaporan kecelakaan kerja bisa dijangkau melalui gawai dari mana saja," ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program manfaat layanan tambahan (MLT) berupa pemberian pinjaman perumahan pekerja berupa pinjaman uang muka, KPR, renovasi perumahan untuk peserta termasuk pegawai PLKK dan rumah sakit yang terdaftar sehingga bisa membantu peserta untuk memiliki hunian yang layak.

 

 



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025