Logo Header Antaranews Jateng

Polres Sukoharjo tetapkan tersangka kasus tabrakan KA Batara Kresna

Senin, 14 April 2025 14:03 WIB
Image Print
Proses evakuasi kecelakaan KA Batara Kresna dengan kendaraan roda empat di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. ANTARA/Aris Wasita

Sukoharjo (ANTARA) - Polres Sukoharjo menetapkan tersangka kasus tabrakan yang melibatkan Kereta Api (KA) Batara Kresna dan kendaraan roda empat beberapa waktu lalu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, mengatakan pada peristiwa tersebu; petugas palang kereta Surya Hendra Kusuma (29) ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai tindak lanjut, dikatakannya, pada hari ini dilakukan pemeriksaan tersangka.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

Oleh karena itu, dikatakan dia, belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.

"Melihat perkembangan dulu, nanti hasilnya seperti apa baru bisa dilakukan penahanan," katanya.

Hingga Senin pukul 12.00 WIB, tersangka belum terlihat mendatangi Kantor Polres Sukoharjo.

Zaenudin mengatakan jika tersangka tidak hadir maka akan dilakukan pemanggilan kedua.

Sementara itu, Surya terancam dikenakan Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP. Pasal 359 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sedangkan Pasal 360 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian.

"Untuk ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, tepatnya Rabu (26/3) empat pemudik tewas akibat tabrakan antara mobil bernopol B 2283 BYJ dan KA Batara Kresna yang melaju dari arah Wonogiri ke Sukoharjo.

Dari hasil penyelidikan awal tabrakan yang terjadi pada 08.30 WIB tersebut diakibatkan adanya kelalaian dari petugas palang yang terlambat menutup palang kereta sehingga menyebabkan mobil masuk jalur KA dan tertabrak oleh KA.


Baca juga: Tabrakan mobil dengan KA Batara Kresna di Sukoharjo, empat pemudik tewas

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025