Delapan Tahun Penjara Bagi Malinda Dee
Rabu, 7 Maret 2012 17:33 WIB
Sejumlah mobil mewah yang bisa dibuktikan demi hukum dimiliki Malinda Dee dengan cara ilegal, juga dinyatakan hakim disita demi negara. Masih ada beberapa lagi hukuman tambahan bagi perempuan cantik usia 48 tahun itu.
Saat menghadiri sidang beragenda pembacaan putusan pengadilan, Malinda Dee tampil dalam kemeja putih ketat, celana hitam, dan kerudung hitam. Demi mendengar deretan putusan majelis hakim, Malinda Dee hanya tercenung dengan mata berkaca-kaca di kursi terdakwa.
Biasanya dia tampil dengan penuh kepercayaan diri saat duduk di kursi terdakwa.
Jauh sebelum putusan pengadilan ini, polisi menetapkan pegawai Citibank Malinda Dee alias MD sebagai tersangka penggelapan dana nasabah Rp 17 miliar, Jumat, 25 Maret tahun lalu.
Saat itu, Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi (saat itu) Anton B Alam, menyatakan, "Tersangka MD sengaja melakukan kejahatan dengan mengaburkan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah. Tersangka memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa izin ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku."
Kasus ini terungkap, setelah ada laporan dari management Citibank ke kepolisian. Juga ada korban yang lapor seluruh isi rekeningnya berkurang cukup signifikan.
Pewarta : -
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024