Fahriyanto Divonis 1,5 Tahun
Rabu, 28 Maret 2012 20:20 WIB
Majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi dengan hakim anggota Noor Ediyono dan Kalimatul Jumro juga mengharuskan terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp122,9 juta subsider empat bulan penjara.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar dakwaan sekunder yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Magelang pada sidang sebelumnya yakni dua tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Mendengar vonis majelis hakim selama 1,5 tahun tersebut, terdakwa Fahriyanto yang didampingi M Zazin selaku penasihat hukum, menyatakan pikir-pikir, sedangkan jaksa penuntut umum juga menyatakan hal yang sama.
Kejari Magelang menahan mantan Wali Kota Magelang Fahriyanto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan buku ajar tahun 2003 pada Senin (5/9).
Penahanan terhadap Fahriyanto tersebut dilakukan karena yang bersangkutan selaku kuasa pengguna anggaran sebesar Rp11 miliar tersebut.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024